Anggaran Rp 124 Miliar Belum Dibahas, KPU Kota Surabaya Kuwatir



Surabaya - Belum adanya pembahasan anggaran Pilkada, hingga saat ini, Komisi Pemilhan Umum ( KPU ) Kota Surabaya mengaku kuwatir, jika pembahasannya molor. Akan mempengaruhi proses tahapan pemliu. Bahkan Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyampaikan, untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ). 

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, untuk Pilkada serentak, harus dilakukan paling lambat 1 Oktober 2019.

Menurut Nur Syamsi, di Surabaya, Pemkot Surabaya selaku penyedia anggaran Pilkada. Hingga kini masih belum membahas anggaran, yang diajukan oleh KPU Surabaya.  Sejak bulan Juli dan Agustus lalu, meskipun waktunya sudah mepet dengan tahapan pelaksanaan Pilkada.

 "Kami selalu menunggu undangan TAPD Kota, untuk membahas anggaran Pilkada secara bersama, terkait besaran anggaran dan program-programnya," papar Syamsi usai mengikuti sidang Paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya, digedung dewan, Kamis(26/9/2019) 

Dia menjelaskan,  KPU pernah melakukan pembahasan anggaran Pilkada di Kesbang Linmas sebanyak 2 kali, namun pembahasan tersebut belum menyangkut substasi anggaran.

"Konsekwensinya tahapan molor karena NPHD nya belum bisa terlaksana. Padahal pada 11 Desember tahapan Pilkada sudah jalan yakni penyerahan syarat dukungan calon perseorangan," ujarnya.

Untuk penyerahan syarat dukungan lanjut Nur Syamsi, para calon perorangan diminta juga untuk melengkapi formulir dukungan. Biasanya persyaratan itu belum dipahami oleh masyarakat, sehingga perlu sosialisasi. Agar para calon perorangan, ketika warga diminta untuk mengisi formulir syarat dukungan, tidak merasa kaget.

"KPU kan, perlu sosialisasi ke public, agar masyarakat memahami sebelum tahapan penyerahan syarat dukungan terlaksana. Apabila NPHD molor, maka akan mempengaruhi waktu tahapan. Belum lagi sosialisasi syarat dukungan calon dan verifikasi," ucapnya.

Nur Syamsi menambahkan, untuk anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mendatang, KPU mengajukan anggaran total sekitar Rp 124 milliar. Anggaran tersebut naik dari pengajuan sebelumnya yakni sekitar Rp. 85 milliar.

"Jika NPHD belum terlaksana, solusinya menggunakan aturan Permendagri 54 tahun 2019, yang besaran anggaran Pilkada berdasarkan kesanggupan Pemerintah daerah," tambahya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement