Bukan Jaminan Mendapat Rekom, Pendaftaran Bacawali dan Bacawawali di DPC dan DPD PDI



Surabaya – Pasca penyerahan formulir pendaftaran bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota, dikantor DPC PDIP Kota Surabaya. Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, Baktiono, Senin (16/9) mengungkapkan, bahwa bakal calon walikota dan wakil walikota yang mendaftar melalui partainya sebanyak 8 orang.

Mereka terdiri dari 5 orang yang mendaftar sebagai bakal calon walikota, yakni, Whisnu Sakti Buana, yang masih menjabat sebagai Wakil Walikota Surabaya, Dyah Katariana, anggota DPRD Surabaya Periode 2019 - 2024, Krisman hadi, Ketua Dewan Kesenian Surabaya yang juga pengacara, Sucipto Juangga dan Sri Setyo Pertiwi. “Sedangkan yang daftar bakal calon wakil walikota ada 3 orang,” sebutnya

Menurutnya, tiga orang yang mendaftar sebagai bakal calon wakil walikota masing-masing, Armudji anggota DPD Jatim periode 2019 – 2024, Edi Tarmiji dan Anugerah Ariyadi, mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019.

Baktiono mengatakan, DPC PDIP Surabaya bertugas melakukan penjaringan bacawali dan bacawawali yang akan maju dalam pemilihan walikota dan wakil walikota 2020. Hasil penjaringan akan diserahkan ke DPD PDIP Jatim, selanjutnya akan diserahkan ke DPP PDIP.

“Yang daftar di DPC maupun DPD (PDIP), tanggal 23 September harus diserahkan ke DPP,” ujarnya.

Politisi PDIP ini tak mengetahui kapan rekomendasi calon walikota dan wakil walikota akan turun dari DPP PDIP. Ia memperkirakan, surat rekomndasi akan turun menjelang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota.

“Sekarang DPP PDIP turun untuk melakukan survey. Tapi siapa yang akan disurvey saya tak tahu. Bahkan semuanya tidak diberi tahu,” jelasnya.

Baktiono menyebut, bakal calon walikota dan wakil walikota yang berasal dari kader, simpatisan atau lainnya akan diteropong oleh DPP PDIP. Bacawali dan bacawawali yang diusung PDIP menurutnya, persyaratannya jelas, yakni NKRI, tak radikal, pancasilasi dan memasyarakat.

“Syarat  bacawali dan bacawawali harus bebas narnoba, bukan koruptor dan tersangka,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah yang tidak mendaftar  di DPC dan DPD PDIP bisa  menjadi calon yang diusung, Baktiono mengatakan bahwa jika ditunjuk oleh DPP PDIP bisa saja diusung.

“ DPP sesuai ketentuan dan menurut peraturan partai bisa memberikan rekomendasi kepada siapapun” tandasnya.

Menurutnya, Survey yang dilakukan DPP PDIP terutama yang telah mendaftar ke DPC, DPD maupun DPP. Namun, tidak menutup kemungkinan nama-nama yang muncul dari masyarakat juga ikut disurvey. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement