Diduga Hilangkan Barang Bukti Kepala Desa Pakisrejo Terancam Pidana Penjara 4 Tahun

Kuasa Hukum Pelapor Hendi Priyono SH saat dikonfirmasi.

BLITAR – Kepala Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat Kabupaten ANEG SUNGGORO dilaporkan ke Polresta Blitar, Rabu (25/9) oleh MULYONO, SH, MH, Pekerjaan Advokat melalui tim kuasa hukumnya RUDI PURYONO, SH, Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SH., dan HENDI PRIONO, SH,   Ketiganya Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat  “RUDI PURYONO, SH., & REKAN”,  Jalan Kelud No. 73, Kota Blitar Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2019,  yang diduga tindak pidana menghancurkan, merusak barang/akta/surat bukti , Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  jo. Pasal 233 KUHP.

Saat di temui, tim Kuasa Hukum Mulyono, Hendi Priyono,SH mengatakan “ Klien kita yang masih sejawat itu dilaporkan atas dugaan membuat akta atau surat palsu. Padahal bukti yang disampaikan ke persidangan itu yang berupa foto itu diambil dari sumber buku C desa Pakisrejo, Cuma ketika pemeriksaan setempat obyek yang diambil atau difoto itu tidak ada. Dalam posisi ini klien kami juga mengalami kerugian karena pada akhirnya dilaporkan oleh lawannya tentang pemalsuan surat.Oleh karena itu sebagai respon pelaporan itu kemarin secara resmi kita sudah mengirimkan pengaduan terhadap kepala desa yang saat itu menyaksikan pengambilan foto dipersidangan itu. Intinya ada dalam UU Keterbukan informasi publik ada dalam pasal 223 KUHP “.

Kronologis kejadian dalam surat pengaduan Mulyono bahwa sekitar juni 2016  Pelapor selaku advokat menerima kuasa dari SUPIYAH binti MONO, Dkk, (Para Penggugat) dalam Perkara Waris di Pengadilan Agama Blitar, yang pada akhirnya terdaftar dalam register perkara Nomor: 2064/Pdt.G/2016/PA.BL. selanjutnya, sekitar awal tahun 2017, sebelum tahap pembuktian, Pelapor selaku kuasa hukum Para Penggugat, berinisiatif untuk meminta Dokumen/Latter C yang di perlukan untuk pembuktian, dengan menghadap Kades Pakisrejo (Terlapor).  Pelapor bermaksud meminta Copy atau Kutipan Letter C yang dibutuhkan namun Kades (Terlapor) menolak untuk memberikan Copy atau Kutipan, Kades (Terlapor) saat itu hanya mengijinkan Pelapor dan temannya (SUJIANTO) untuk memfoto Letter C yang termuat dalam Buku C Desa yang akan digunakan dalam persidangan, saat itu teman Pelapor  mengambil Foto Letter C No. 1486 atas nama SUYONO . (Terlampir).

Selanjutnya, Foto Letter C No. 1486 atas nama SUYONO tersebut oleh Pelapor dicetak/print, dan dijadikan bukti dalam persidangan di Pengadilan Agama. alangkah terkejutnya Pelapor ketika bersama-sama dengan Majelis Hakim dan Para Pihak Berperkara melakukan Pemeriksaan Setempat (Mengkroscek Latter C yang digunakan sebagai Bukti), saat diperiksa dalam Buku C Desa Pakisrejo tidak diketemukan Letter C (Objek foto tersebut), saat itu Kepala Desa menyatakan bahwa Letter C tersebut tidak pernah ada dalam Buku C Desa. Pelapor menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kades (Terlapor), yang entah karena alasan yang tidak diketahui, Kades (Terlapor) diduga sengaja menghilangkan Letter C yang difoto oleh teman Pelapor beberapa waktu sebelumnya. (Visualisasi foto Letter C yang terbuka dari Buku C sangat terlihat jelas mengingat itu adalah fakta dan peristiwa yang terjadi dan pelapor alami). (Lab. Forensik terhadap keaslian/otentitas foto tersebut menjadi kunci terkuaknya dugaan perusakan/penghilangan dokumen tersebut).

Akhirnya, melalui putusannya Majelis Hakim Pengadilan agama Blitar menolak Gugatan Pelapor, namun Perbuatan Terlapor merusak Buku C Desa (Dokumen Publik), khususnya terkait dengan Letter C yang tersebut benar-benar merugikan Pelapor  selaku Advokat (menyangkut kredibilats/keprofesionalan kami dan terlebih lagi akibat dari kejadian tersebut saat ini Pelapor saat ini dilaporkan oleh Lawan (Para Tergugat) ke Polresta Blitar tentang dugaan Tindak Pidana memalsukan Akta Otentik. Perbuatan Terlapor tersebut adalah Dugaan Tindak Pidana merusak dan atau menghilangkan Dokumen Informasi Publik dan atau Tindak pidana menghancurkan, merusak barang/akta/surat bukti. Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Bahwa Pelaporan/Pengaduan ini selain dimaksudkan untuk menemukan kebenaran materiil terhadap adanya Dugaan Tindak Pidana yang kami laporkan, yang juga terkait dengan pelaporan terhadap diri kami, Pelaporan ini adalah Perjuangan Pelapor untuk menjaga kehormatan profesi Advokat dari pihak-pihak yang mencoba melakukan manipulasi/tipu daya yang mengancam profesia Advokat. Oleh karena itu penanganan perkara yang Profesional dan maksimal dalam mengungkap kebenaran peristiwa tersebut mutlak harus dilakukan oleh Penyidik Kepolisian (uji lab. Forensic, upaya konfrontir dan upaya yang lain yang diperlukan untuk menghindarkan penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah, yang membebaskan pelaku kejahatan hanya dalih yang tak masul akal/PENGINGKARAN).

Saat di konfirmasi Mulyono selaku pelapor menyampaikan “ Intinya yang bersangkutan menghilangkan barang bukti yang semula saya cek, croscek selaku advocate yang berhak memperoleh data kita cek ada aslinya namun ketika proses persidangan itu kita cocokan antara yang kita dapat berupa fotocopy kita cocokan dengan aslinya dalam buku C Desa di Pakisrejo ternyata aslinya dihilangkan oleh kepala desa , maka itu selaku advocate merasa dirugikan dalam hal ini, maka saya melakukan langkah hokum untuk melaporkan yang bersangkutan telah menghilangkan barang bukti aslinya itu “. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement