KPK Pastikan Tersangka Diproses Kepersidangan


TULUNGAGUNG - Dengan di tetapkannya tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )  memastikan tersangka  menjalani  proses persidangan  tidak  ada kata pelemahan pengaruh bergantinya kepemimpinan KPK.
Sebelum 28 Desember 2019 tugas kewenangan KPK seperti biasa mengexpos perkara perkara yang di tangani. Saya konsen justru RUU, “ucap Drektur  Pembina Kerja Antar Komisi dan Internal Komisi KPK, Sujanarko, (17/9) di IAIN Tulungagung.
Kalau  kita  jadi  ASN, kira kira melihat KPK, kayak melihat polisi hutan tidak punya kekuasaan, kalau polisi hutan yang di tangkap siapa, tukang nyolong coklat,  tukang nyari kayu bakar, ya nggak, tapi, yang bakar hutan menangkap tidak berani, jadi kira kira seperti  itu, jelasnya. 
Lanjut Sujanarko, masuk KPK harus integrity lima di jamin seratus pegawai KPK akan mendukung seratus persen, kalau pimpinan tidak sama integrity dengan pegawai internal pasti terjadi komplin internal, karena orang orang KPK  punya kualifikasi, punya kompetensi spesial, terang, Direktur PKAKI KPK, ke newsweek. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement