Pembalak Liar Kayu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan


SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta atau subsider 2 bulan kurungan kepada Daniel Gerden dan Dedi Tandean, dua terdakwa pembalakan liar kayu jenis Merbau dari Jayapura, Provinsi Papua yang dikirim ke Surabaya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak,  yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Daniel Gerden dan Dedi Tandean, menurut majelis hakim terbukti bersalah mengangkut kayu gergajian jenis Merbau tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) resmi dari Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf G Junto pasal 12 huruf E Undang-undang No. 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Daniel Gerden dan Dedi Tendean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga JPU. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar,  maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Virza membacakan amar putusan, Jum'at (27/9/2019).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini melalui beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, Pertimbangan yang memberatkan,  bahwa perbuatan kedua terdakwa merugikan pemerintah, sedangkan hal yang meringankan,terdakwa mengakui bersalah, sebab membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dengan cara yang salah. 

Atas vonis ini, Jaksa Kejari Tanjung Perak dan Kedua terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia. Kami akan berkoordinasi dulu dengan masyarakat adat Papua, sebab putusan hakim menyatakan bahwa kontainer kayu Merbau olahan tersebut dirampas oleh negara untuk diserahkan kembali pada pemerintah untuk pembangunan propinsi Papua," kata Daniel Gerden

Sementara itu dalam perkara pidana  korporasi, sebagai direktur PT. Mansinam Global Mandiri dan Dedi Tandean, selaku direktur CV. Edom Ariha Jaya, juga divonis membayar denda 5 miliar rupiah. Perusahaan milik Daniel Gerden dan Dedi Tandean dinilai JPU juga terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf G Junto pasal 12 huruf E Undang-undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement