Sekda Buka Sosialisasi Perda Propinsi Nomor 1 2019 Tentang Adminduk


BATULICIN - Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan  Administrasi Kependudukan (Adminduk) dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Sekdakab Tanbu) H.Rooswandi Salem.Narasumber yang dihadirkan berasal dari Biro Hukum Setda Prov. Kalsel Andik Mawardi, dengan mengambil tempat Aula Bupati Tanbu, Kamis (26/09/19).

Sambutan Gubernur Kalsel yang dibacakan oleh Sekda Tanbu menyampaikan bahwa dengan. Didasari  Undang - undang dasar 1945, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas peristiwa penting dalam kependudukan. Sebenarnya kependudukan merupakan basis utama dan menjadi fokus dari segala persoalan pembangunan diKalsel ini.

"Sebenarnya hampir semua kegiatan pembangunan baik yang bersifat sektoral maupun lintas sektor selalu berkaitan dengan penduduk, Nah mestinya penduduk harus menjadi subyek sekaligus obyek pembangunan, serta dapat memberikan kemudahan bagi penduduk untuk memperoleh akses pelayanan bidang kependudukan dan catatan sipil sehingga menjadi salah satu indikator atas keberhasilan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya" ungkap Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Tanbu.

Ditambahkannya, Perlu regulasi penyelenggaraan adminduk yang konfrehensif terutama didaerah demi meningkatkan pelayanan adminduk yang berkualitas, memenuhi standar, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif.

"Semoga dengan Perda ini Kabupaten Kota sudah memiliki pedoman dalam penyelenggaraan adminduk, diantaranya demi meningkatkan efektivitas pelayanan Adminduk serta menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK, serta ketunggalan dokumen kependudukan,"pungkasnya. (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement