SK Gubernur Jatim, Empat Pimpinan DPRD Surabaya Resmi Dilantik


Surabaya - Sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 172/5593/436.5/2019. Empat pimpinan DPRD Kota Surabaya definitif periode 2019 – 2024 resmi dilantik.

Menurut SK tersebut, ketua DPRD dijabat oleh Adi Sutarwijono (PDIP), sedangkan untuk tiga wakil ketua masing-masing dijabat oleh, Laila Mufidah (PKB), A H Thony ( Gerindra ) dan Reni Astuti (PKS). Untuk proses pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko.

Usai pelantikan, Adi Sutarwijono atau yang akrab dipanggil Awi, menjelaskan, kedudukan empat pimpinan dalam melaksanakan tugas bersifat kolektif kolegial. Yakni keempat pimpinan mempunyai kedudukan yang sama.

"Perlu kami sampaikan bahwa sebagaimana pasal 35 tata tertib DPRD Kota Surabaya bahwa pimpinan DPRD Surabaya merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial. 

Artinya bahwa kedudukan kami berempat sebagai pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang adalah sama," papar Awi di Gedung DPRD Surabaya Jalan Yos Sudarso, Kamis (26/9/2019).

Hubungan antara keempat pimpinan dan 50 anggota DPRD, lanjut Awi, bukan hubungan atasan dan bawahan. Sebab, semuanya mempunyai kedudukan yamg sama sebagai wakil rakyat. Yang membedakan hanya tugas dan tanggungjawab masing-masing.

"Kedudukan pimpinan DPRD dan anggota DPRD sama sekali bukan kedudukan atasan dan bawahan. Kedudukan empat pimpinan DPRD dan 50 anggota DPRD adalah sama. Yaitu sebagai wakil rakyat. Yang membedakan hanyalah tugas dan tanggungjawab masing-masing," ujar Awi.

Awi mengatakan, usai pelantikan nanti sejumlah program dan agenda kerja sudah menunggu. Ada empat program atau agenda kerja yang harus di selesaikan.

Penyusunan tata tertib, pembentukan alat kelengkapan, pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2020 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

" Ada beberapa program dan agenda kerja sudah menunggu kita, antara lain, penyusunan tata tertib DPRD, pembentukan alat DPRD, pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020 dan pembahasan RAPBD tahun 2020,” ungkapnya. 


Awi menambahkan, oleh sebab itu kita perlu bergerak cepat untuk menyelesaikan program dan agenda DPRD tersebut. ( Adv/ Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement