BRI Gresik Digugat, Kredit Lunas Jaminan Tak Diberikan

Kantor Cabang Gresik di Jl.Panglima Sudirman Gresik.      inset : Didit A.Pramita, SH.MH penasehat hukum penggugat

GRESIK - Lantaran tidak menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) nasabahnya BRI Cabang Gresik yang sudah melunasi tanggungannya sejak tahun 1986 digugat perbuatan melawan hukum di PN Gresik oleh ahli warisnya, Masfufah Aini dan disidangkan Selasa, (1/10/2019). Majelis hakim yang diketuai oleh Edy SH dengan anggota Lia Herawati, SH. Dan Silvia Teri,SH menunda sidang tersebut karena BRI Cabang Gresik maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan itu. Didit A.Pramita sebagai kuasa hukum penggugat mengaku kecewa, karena pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Dasar gugatan penggugat adalah satu-satunya ahli waris dari almarhum Arifin Efendi yang semasa hidupnya hanya menikah sekali dengan seorang perempuan bernama Maslamah, tanggal 29 Nopember 1961.Dari pernikahan itu telah diperoleh seorang anak kandung perempuan satu-satunya bernama Masfufah Aini sebagai penggugat yang lahir di Gresik, 23 September 1963. “Perkawinan antara Arifin Efendi dengan Maslamah tidak berlangsung lama, karena terjadi perceraian pada tanggal 27 Januari 1965 dan setelah percerian tersebut ayah penggugat tidak pernah menikah lagi sampai meninggal dunia  11 Mei 1986 di tempat kediaman di jl.Samanhudi 135 Gresik”.

Semasa hidupnya, almarhum Arifin Efendi pernah memperoleh fasilitas kredit dari tergugat dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan di jl.KH.Abdul Karim Gang 3 No.2 Gresik atas nama pemegang hak Arifin Efendi. Terhadap pinjaman bank dari fasilitas kredit dari tergugat dengan jaminan SHM telah dilunasi oleh Arifin Efendi sendiri semasa hidupnya tanggal 17 Januari 1986, sehingga Arifin Efendi sudah tidak mempunyai kewajiban pembayaran terhadap pinjaman atau hutang terhadap tergugat. Setelah, Arifin Efendi meninggal dunia, penggugat sebagai ahli waris satu-satunya bermaksud mengambil SHM yang pembayaran telah lunas, dengan melalui surat tertanggal 7 September 1987 dan surat tertanggal 11 Januari 1988,” ungkap Didit A.Pramita,SH.MH.

Dikatakannya, tergugat tidak segera mengambalikan SHM atas nama pemegang hak Arifin Efendi kepada penggugat dan berdalih terdapat ahli waris lain yang berhak atas pengambilan SHM tersebut. Tergugat tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu tentang legal standing pihak lain in casu dan telah secara sepihak menolak permintaan tergugat atas pengembalian sertifikat adalah jelas merugikan penggugat. Oleh karenanya, perbuatan yang telah merugikan penggugat bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut hukum. “Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan yang bersalah untuk mengganti kerugian. Hal ini sesuai dengan pasal 1365, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau kitab BW,” tandas Didit.

Dalam petitumnya, pihak penggugat melalui penasehat hukumnya meminta kepada majelis hakim atau Pengadilan Negeri Gresik sebagai berikut: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat yang tidak menyerahkan SHM atas nama Arifin Efendi kepada penggugat sebagai satu-satunya ahli waris mendiang almarhum Arifin Efendi adalah perbuatan melawan hukum; memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat SHM No.10 yang dijadikan jaminan dan telah dilunasi. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat kerugian materiil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 100 juta dikalikan 5 % X 380 bulan menjadi sebesar Rp 1,9 milyar.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp 1 milyar; Meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah di atasnya milik almarhum Arifin Efendi yang terletak di jl.KH.Abdul Karim Gang 2 No.3 Gresik; Meletakkan sita jaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik tergugat sepanjang mencukupi tuntutan kerugian yang dimohonkan oleh penggugat; menghukum kepada tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat setiap harinya sebagai akibat keterlambatan melaksanakan isi putusan sebesar Rp 1 juta dan jumlah tersebut terus diperhitungkan penambahan dalam setiap harinya sampai tergugat benar-benar tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan; menyatakan putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesipun ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi (Uit voerbaar bij voorraad), pungkasnya.

Sementara itu, Wulan, Kepala Cabang BRI Gresik yang dihubungi di ruang kerjanya, Selasa siang, (1/10) menyatakan “Mohon maaf, saya belum bisa memberikan komentar terkait gugatan yang diajukan nasabahnya, Masfufah Aini. Saya baru mengetahui, kalau BRI Gresik telah digugat dan saya akan koordinasikan dulu dengan LO (Lawyer Officer) kami,” kelit Wulan. Perkara ini telah terdaftar pada kepaniteraan PN Gresik dengan nomer register No.79.Pdt.G/2019/PNgsk tertanggal 17 September 2019. (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement