Buntut dilaporkannya Pemilik CV Hadi Pusaka Oleh Wartawan Ketua F-Wamipro Kecam Keras Bentuk Pelecehan Terhadap Kerja Jurnalis

Agus Cahyono, wartawan yang melpaorkan pemilik CV

PROBOLINGGO - Kurang kooperatif dan pemahaman masyarakat terhadap kerja jurnalis hingga saat masih saja ditemukan, termasuk pihak yang notabene sebenarnya mengerti akan tugas seorang wartawan. Sejumlah tabiat buruk sering ditemukan saat kuli tinta ini menggali sumber yang mendukung muatan beritanya, sehingga akan tampil berimbang saat dimunculkan.. 

Hal ini dialami Agus Cahyono (36) wartawan BeritaLima.com biro Probolinggo yang mendapat perlakukan kurang etis dari seorang kontraktor di kota Probolinggo. Diduga pemilik CV Hadi Pusaka mengancam sang wartawan saat di konfirmasi via telepon terkait pelaksaan proyek pengurugan untuk proyek Sell Sanitary Landfill senilai Rp 4,5 Milyar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di wilayah Kota Probolinggo, Jawa Timur yang dimenangkannya.

Namun apa yang terjadi kemudian ketika melakukan konfirmasi dalam rangka tugas kejurnalistikannya terkait proyek Sell Sanitary Landfill pada pemilik CV Hadi Pusaka yang bertindak sebagai pemenang tender dan pelaksana atas proyek tersebut. Wartawan yang juga menjadi anggota Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro) ini mendapat ancaman dari H. Hadi (pemilik CV Hadi Pusaka). Wartawan ini melakukan konfirmasi terkait dugaan pemakaian tanah urug oleh CV ini dari tambang illegal yang ada di Desa Purut kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo untuk kebutuhan proyek yang dikerjakan tepatnya di TPA Bestari milik DLH Jalan Anggrek kota Probolinggo. 

Bukannya mendapat jawaban yang baik dari pemilik CV tersebut, justru H Hadi mendamprat wartawan ini yang disertai pengancaman akan mematahkan leher sang wartawan.  Merasa dirinya diancam pada Selasa (01/10) Agus, langsung mendatangi Mapolres Probolinggo kota guna melaporkan H. Hadi selaku pemilik CV, dengan nomor Laporan Polisi No. LP/370/X/RES/1.6/2019/JATIM/RES PROB KOTA.

Berdasar hasil temuan LSM ProCW (Probolinggo Corruption Watch), kenyataan ini terungkap setelah tambang illegal tersebut ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Hal ini juga diakui oleh H Hadi. 

Peristiwa ini memantik keprihatinan dan kecaman keras dari M. Suhri, Ketua F-Wamipro (Forum Wartawan Mingguan Probolinggo). Menurutnya tidak seharusnya rekanan (CV Hadi Pusaka) bersikap seperti itu pada wartawan.”Saya yakin wartawan dalam hal ini juga sebagai anggota kami di F-wamipro telah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dan saya yakin rekanan juga paham soal itu, tapi kenapa perlakukannya seperti itu?”Ujarnya. 

Lebih lanjut Suhri menambahkan bahwa perbuatan H. Hadi tidak mengindahkan UU No 40 1999 : tentang pers bahwa Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.,”Yang pasti ini telah mengarah pada ketentuan pidana termasuk bila mengacu pada UU No.40 Tahun 1999. Untuk itu kami minta agar Polres khususnya Kapolres Probolinggo kota, AKBP Ambariyadi Wijaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut agar preseden buruk terhadap kaum jurnalis tidak terjadi lagi di wilayah ini.”tegas Ketua F-Wamipro ini. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement