Dihukum 1 Tahun, Jaksa Dan Terdakwa Narkoba Kompak Menerima


SURABAYA - Umbri bin Moch Liang nampaknya merasa lega, setelah diajatuhi hukuman 1 Tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/10). Atas vonis itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kompak menyatakan menerima.

Majelis hakim pimpinan Martin Ginting menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) tentang mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri dan bukannya pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang perbuatan melawan hukum tanpa hak menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan pidana selama 1 tahun,”ujar Ginting, di ruang sidang PN Surabaya, Selasa (8/10).

Termuat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Umbri ditangkap Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Selasa 4 Juli 2019 lalu di rumah kontrakannya Jl Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir. Didalam kamar terdakwa, petugas menemukan dua buah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu bekas pakai seberat 0,072 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan terdakwa secara rapi didalam bungkus rokok dan ditaruh dalam tas anak-anak warna pink. Selain itu, petugas juga mendapati sebuah skop yang terbuat dari sedotan plastik dan sebuah korek api. Barang-barang itu merupakan alat untuk mengkonsumsi dan menakar sabu.

Dalam fakta persidangan, terdakwa mengaku membeli sabu seharga Rp. 200 reibu dari seorang pengecer bernama Sahri (DPO), dia membeli barang haram itu pada 14 Juni 2019 di Jl Perak Surabaya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement