Pengacara Nurhayati Menilai Dakwaan Jaksa Keliru dan Tidak Jelas


SURABAYA - Nurhayati, terdakwa kasus penipuan dengan modus penjualan tanah dan rumah di Jalan Sukomanunggal II/36 Surabaya, mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Tio Mariana Sitanggang selaku pengacara Nurhayati minta agar majelis hakim menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Aprianto. Karena yang terjadi bukan tindak (ranah) pidana. Melainkan ranah perdata.

“Kami meminta majelis hakim dalam putusan selanya mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi kami. Sebaliknya menolak surat dakwaan jaksa atau menyatakan batal demi hukum dakwaan yang cacat formal tersebut,” kata Tio Mariana saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Senin (30/9/2019).

Disebutkan juga oleh Tio Mariana, bahwa surat dakwaan JPU Kejati Jatim sebagai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap hingga berkonsekwensi logis surat dakwaan menjadi batal demi hukum. Sebab,  jaksa juga hanya menggunakan imajinasinya dalam merekontruksi keadaan yang sesungguhnya, tidak sesuai dengan fakta/peristiwa sebenarnya. Bahkan bertentangan dengan kejadian yang sebenarnya.

Dalam eksepsinya, Tio Mariana juga menyebutkan JPU tidak menjelaskan bagaimana terdakwa mempengaruhi proses penjualan rumah murah milik janda Ponimah tersebut. "Apakah terdakwa itu suruhan saksi Sugi Wijaya atau saksi Juandi atau saksi Suhermanto? Dalam dakwaan tidak disebutkan secara jelas dan kongkrit, sangat bertele-tele, karena tidak disertai uraian perbuatan yang jelas dan tanggal yang jelas,” tutur Tio Mariana.

Terdakwa Nurhayati hanya disuruh oleh janda Ponimah untuk mengurus proses jual belinya dengan Sugi Wijaya. Kemudian diketahui jika SHM milik janda Ponimah tersebut hilang karena digadaikan oleh menantu Ponimah. Jadi seharusnya Sugi Wijaya dan Juandi juga turut bertanggung jawab dalam perkara ini. 

Saksi Sugi Wijaya dan Juandi sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana,  sebagaimana pasal 56 KUHP, karena telah membeli, menyimpan dan memiliki suatu benda/barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. 

"Selain itu, dalam perkara ini ada terdakwa lain yakni Suhermanto (berkas terpisah), namun Suhermanto ini tidak dijerat pasal 55 KUHP oleh JPU. Sebaliknya JPU malah memberikan peran ganda pada terdakwa Nurhayati. Seolah-olah Nurhayati sebagai pelaku tunggal," jelasnya. 

Masih kata Tio Mariana, cacat formil surat dakwaan JPU juga dalam dilihat dari ketidakjelasan locus delicti (tempat kejadian) maupun tempus delicti (waktu kejadian perkara). 

"Begitu pula soal tindak pidana penipuannya (pasal 378 KUHP) tidak ada tergambar dalam surat dakwaan. Rangkaian tipu muslihat seperti menggunakan nama palsu atau martabat palsu atau rangkaian kebohongan tidak ada diuraikan jaksa dalam surat dakwaannya," ungkap Tio Mariana. 

Diketahui, pada Oktober 2017, terdakwa Nurhayati menawarkan kepada Sugi Wijaya ada rumah seluas 517 M2 di Jalan Sukomanunggal II/36  Surabaya yang dijual murah. 

Terdakwa Nurhayati, melalui menantu Sugi Wijaya yaitu Juandi pun menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 1981 an. Nyonya Janda Ponimah, dan mengatakan kalau pemilik rumah membutuhkan uang cepat, tidak ada masalah dengan hukum, bisa menghadirkan pemilik rumah serta dan untuk penyetoran dilakukan langsung kepada cucunya Ponimah selaku pemilik rumah, karena Nyonya Janda Ponimah tidak memiliki rekening di Bank.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Sugi Wijaya dan Juandi lantas sepakat membelinya dengan Rp. 3,5 miliar. Selanjutnya, sebelum rumah tersebut terjual, terdakwa Nurhayati minta supaya fee jual beli yang menjadi haknya ditransfer lebih dulunkerekening BCA anaknya yang bernama Kristiany Natalia Wijayanti engan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 175.750 ribu. 

Kemudian Sugi Wijaya atas petunjuk dari terdakwa Nurhayati melakukan pembayaran uang muka (DP) dan pembayaran ke  rekening BCA yanf dikatakan milik cucu Nyonya Janda Ponimah yang bernama Agus Dharmawan sebanyak 1,55 miliar. 

Lantas, pada  5 April 2018, Sugi Wijaya dengan pemilik rumah Nyonya Janda Ponimah diantarkan oleh  saksi Suharmanto dan terdakwa Nurhayati kenotaris di Jalan anjasmoro No. 56 B untuk melakukan penandatanganan akta perjnjian jual beli dan akta pengosongan rumah, syaratnya membawa dokumen SHM 1981 atas nama Ponimah.

Setelah tanda tangan di notaris selesai, terdakwa Nurhayati menyuruh Sugi Wijaya melakukan pembayaran Pelunasan melalui transfer kerekening milik Agus Dharmawan Rp 500 juta pada 09 april 2018. Rp 595 juta pada 23 April 2018 yang ditransfer dari rekening Kristjany Natalia Wijayanti.

Padahal terdakwa Nurhayati mengetahui bahwa orang yang hadir dalam perjanjian di depan Notaris tersebut bukan Ponimah selaku pemilik tanah yang sah,  sebab KTP Ponimah kemudian diketahui palsu. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement