SURABAYA - Nurhayati, terdakwa kasus penipuan dengan
modus penjualan tanah dan rumah di Jalan Sukomanunggal II/36 Surabaya,
mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejati Jatim.
Tio
Mariana Sitanggang selaku pengacara Nurhayati minta agar majelis hakim menolak
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Aprianto. Karena yang terjadi
bukan tindak (ranah) pidana. Melainkan ranah perdata.
“Kami
meminta majelis hakim dalam putusan selanya mengabulkan seluruh nota keberatan
atau eksepsi kami. Sebaliknya menolak surat dakwaan jaksa atau menyatakan batal
demi hukum dakwaan yang cacat formal tersebut,” kata Tio Mariana saat
membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin
(30/9/2019).
Disebutkan
juga oleh Tio Mariana, bahwa surat dakwaan JPU Kejati Jatim sebagai tidak cermat,
tidak jelas dan tidak lengkap hingga berkonsekwensi logis surat dakwaan menjadi
batal demi hukum. Sebab, jaksa juga hanya menggunakan imajinasinya
dalam merekontruksi keadaan yang sesungguhnya, tidak sesuai dengan
fakta/peristiwa sebenarnya. Bahkan bertentangan dengan kejadian yang
sebenarnya.
Dalam
eksepsinya, Tio Mariana juga menyebutkan JPU tidak menjelaskan bagaimana
terdakwa mempengaruhi proses penjualan rumah murah milik janda Ponimah
tersebut. "Apakah terdakwa itu suruhan saksi Sugi Wijaya atau saksi
Juandi atau saksi Suhermanto? Dalam dakwaan tidak disebutkan secara jelas dan
kongkrit, sangat bertele-tele, karena tidak disertai uraian perbuatan yang
jelas dan tanggal yang jelas,” tutur Tio Mariana.
Terdakwa
Nurhayati hanya disuruh oleh janda Ponimah untuk mengurus proses jual belinya
dengan Sugi Wijaya. Kemudian diketahui jika SHM milik janda Ponimah tersebut
hilang karena digadaikan oleh menantu Ponimah. Jadi seharusnya Sugi Wijaya dan
Juandi juga turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Saksi
Sugi Wijaya dan Juandi sebagai orang yang membantu melakukan tindak
pidana, sebagaimana pasal 56 KUHP, karena telah membeli, menyimpan dan
memiliki suatu benda/barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam
pasal 480 KUHP.
"Selain
itu, dalam perkara ini ada terdakwa lain yakni Suhermanto (berkas terpisah),
namun Suhermanto ini tidak dijerat pasal 55 KUHP oleh JPU. Sebaliknya JPU malah
memberikan peran ganda pada terdakwa Nurhayati. Seolah-olah Nurhayati sebagai
pelaku tunggal," jelasnya.
Masih
kata Tio Mariana, cacat formil surat dakwaan JPU juga dalam dilihat dari
ketidakjelasan locus delicti (tempat kejadian) maupun tempus delicti (waktu
kejadian perkara).
"Begitu
pula soal tindak pidana penipuannya (pasal 378 KUHP) tidak ada tergambar dalam
surat dakwaan. Rangkaian tipu muslihat seperti menggunakan nama palsu atau
martabat palsu atau rangkaian kebohongan tidak ada diuraikan jaksa dalam surat
dakwaannya," ungkap Tio Mariana.
Diketahui,
pada Oktober 2017, terdakwa Nurhayati menawarkan kepada Sugi Wijaya ada rumah
seluas 517 M2 di Jalan Sukomanunggal II/36 Surabaya yang dijual
murah.
Terdakwa
Nurhayati, melalui menantu Sugi Wijaya yaitu Juandi pun menunjukkan Sertifikat
Hak Milik (SHM) No. 1981 an. Nyonya Janda Ponimah, dan mengatakan kalau
pemilik rumah membutuhkan uang cepat, tidak ada masalah dengan hukum, bisa
menghadirkan pemilik rumah serta dan untuk penyetoran dilakukan langsung kepada
cucunya Ponimah selaku pemilik rumah, karena Nyonya Janda Ponimah tidak
memiliki rekening di Bank.
Tertarik
dengan tawaran tersebut, Sugi Wijaya dan Juandi lantas sepakat membelinya
dengan Rp. 3,5 miliar. Selanjutnya, sebelum rumah tersebut terjual, terdakwa
Nurhayati minta supaya fee jual beli yang menjadi haknya ditransfer lebih
dulunkerekening BCA anaknya yang bernama Kristiany Natalia Wijayanti engan
jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 175.750 ribu.
Kemudian
Sugi Wijaya atas petunjuk dari terdakwa Nurhayati melakukan pembayaran uang
muka (DP) dan pembayaran ke rekening BCA yanf dikatakan milik cucu Nyonya
Janda Ponimah yang bernama Agus Dharmawan sebanyak 1,55 miliar.
Lantas,
pada 5 April 2018, Sugi Wijaya dengan pemilik rumah Nyonya Janda Ponimah
diantarkan oleh saksi Suharmanto dan terdakwa Nurhayati kenotaris di
Jalan anjasmoro No. 56 B untuk melakukan penandatanganan akta perjnjian jual
beli dan akta pengosongan rumah, syaratnya membawa dokumen SHM 1981 atas nama
Ponimah.
Setelah
tanda tangan di notaris selesai, terdakwa Nurhayati menyuruh Sugi Wijaya
melakukan pembayaran Pelunasan melalui transfer kerekening milik Agus Dharmawan
Rp 500 juta pada 09 april 2018. Rp 595 juta pada 23 April 2018 yang ditransfer
dari rekening Kristjany Natalia Wijayanti.
Padahal
terdakwa Nurhayati mengetahui bahwa orang yang hadir dalam perjanjian di depan
Notaris tersebut bukan Ponimah selaku pemilik tanah yang sah, sebab KTP
Ponimah kemudian diketahui palsu. (Ban)