Tertipu Paket Kiriman Sabu Ardian Harus Terpenjara 4 Tahun


MADIUN - Rupanya nasib buruk harus diterima Ardian TH ( 37 ) Thn , warga Nglames Kabupaten Madiun yang diputus Mahkamah Agung  dengan vonis hukuman penjara 4 Tahun dan Denda sebesar 800 juta subsidair 2 bulan penjara dalam perkara “ Tanpa hak atau melawan hukum menanam, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman “. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 440/Pid.B/2011/PPN . Kb . Mn tanggal 9 januari 2012. 

Seperti diketahui sebelumnya bahwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Madiun pada tahun 2012 yang lalu terdakwa Ardian divonis BEBAS dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum terkait dugaan kepemilikan sabu sabu seberat -+ 0,5 gram yang dikirim oleh seseorang melalui jasa pengiriman  Kerta Gaya Pusaka kepada dirinya dengan alamat dirumah kakak Ardian, yang diakui Ardian bahwa dirinya tidak pernah memesan sabu sabu tersebut. Menurut pengakuan Ardian yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya yakni Rosyih Pamudji ,SH MH kepada wartawan Newsweek usai sidang Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bahwa Pemesan sabu sabu tersebut adalah Wisnu dari Luis. Hal tersebut terungkap langsung berdasarkan pengakuan Wisnu sebagai saksi di Persidangan di Pengadilan Negeri Madiun. 

Terungkap pula di Persidangan bahwa berdasar keterangan Terdakwa Ardian TH bahwa Luis pernah meminta alamat rumah dan alamat kantor Ardian dengan alasan untuk melamar pekerjaan , dan selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2011 sekitar jam 07.30 Sdr Luis mengirim sms kepada Ardian ( isi sms sudah diperiksa Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ) yang isi sms-nya akan mengirimkan paket pesanan untuk Saksi Wisnu tapi menggunakan alamat penerima adalah Ardian dan nantinya akan diambil oleh Saksi Wisnu. 

Dalam paket yang ternyata berisi PCB dan sabu sabu tersebut Ardian menyatakan tidak tahu sama sekali dan belum membuka isi paket tersebut. Dibawah paksaan petugas Kepolisian yang menangkapnya , Ardian akhirnya membuka  paket tersebut dan baru diketahuinya bahwa ternyata isinya PCB dan sabu sabu. Sungguh Ironi akhirnya hanya Ardian yang diproses Hukum, sementara pemesan sabu sabu tersebut tidak ditangkap apalagi diproses Hukum. 

Merasa menjadi korban ketidak adilan Hukum , akhirnya Ardian yang didampingi oleh Pengacara/Advocad Rosyih Pamudji SH MH Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) yang pada Senin , 7 Oktober 2019 kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan acara Pemeriksaan Berkas PK dan Tanggapan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang nantinya akan dikirim ke Mahkamah Agung. 

Dalam sidang pemeriksaan berkas PK tersebut juga dihadirkan satu orang saksi yakni kakak ipar Ardian yang dalam keteranganya menyatakan bahwa benar pernah didatangi oleh seorang kurir paket , namun karena tujuan paket tersebut kepada Ardian dan pada waktu itu Ardian tidak dirumah , kurir tersebut tidak mau menyerahkan kepada dirinya dan akan langsung memberikan paket tersebut kepada Ardian.

Sementara itu saat ditemui oleh wartawan Newsweek  di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun usai sidang , Ardian mengatakan menyesalkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa mengembalikan Barang Bukti HP yang menurut amar putusan Hakim harus dikembalikan kepada Terdakwa Ardian. “ HP saya akan diganti dengan HP baru oleh Jaksa pak, padahal dalam HP tersebut berisi sms yang menyatakan bahwa pemesan sabu sabu tersebut adalah bukan dirinya ,sesuai sms dari Luis yang menyatakan bahwa kiriman paket tersebut untuk Sdr Wisnu “ , kata Ardian kepada wartawan News week.   ( Jhon ).
Lebih baru Lebih lama
Advertisement