Ini Respon BK DPRD Surabaya, Soal Pembuangan Darff RAPBD Milik Diskominfo



Surabaya - Respon Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Surabaya terkait pembuangan Draff RAPBD Tahun 2020 milik Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) Pemkot Surabaya. Yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Alfian Limardi. Pasalnya Ketua BK akan mengklarifikasi yang bersangkutan.  


Ketua BK DPRD Surabaya, Badru Taman menyampaikan, atas insiden tersebut pihaknya berencana memanggil Alfian untuk melakukan klarifikasi.

" Ya istilahnya kami akan bertemu dengan mas Alfian (PSI) untuk meminta klarifikasi peristiwa tersebut " papar politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Kamis (07/11), Sore.

Menurut Badru, rencana pemanggilan tersebut akan dilakukan secepatnya karena saat ini sedang dalam masa pembahasan APBD 2020.

" Kita rencanakan secepatnya. Kalau bisa ya dalam minggu ini " tandasnya.

Dalam agenda pemanggilan tersebut, lanjut Badru, pihaknya akan menelusuri sejauhmana sikap Alfian tersebut melanggar etika atau tidak.

"Karena ini sudah menjadi konsumsi publik, kami harus meresponnya, kami memanggil untuk mendalami sejauh mana sikap saudara Alfian tersebut melanggar etika atau tidak " ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa, pihaknya juga akan melakukan rapat internal BK, untuk memutuskan sikap BK.

"Nantinya setelah pertemuan dengan mas Alfian baru memutuskan kira-kita keputusan apa yang kita berikan. Nanti kita dibahas di internal BK," jelasnya.

Pihaknya menduga sikap tersebut terjadi karena tidak puas dengan draf RAPBD yang dilaporkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya.

Sikap politis PSI Alfian Limardi sempat mendapat perhatian dari Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono. Politisi PDIP ini menyebut anggota dewan mestinya bertindak sopan dalam menyampaikan pendapat atau tanggapan.

"Dalam Tatib DPRD Surabaya sudah diatur, seorang anggota dewan dalam menyampaikan pendapatnya harus sopan dan tertib," kata Adi Sutarwijono, Rabu (6/11/2019) lalu.

Awi juga mengatakan, bisa saja anggota dewan kritis, namun tetap berada di tatanan.

"Dia memang harus kritis, tapi bukan berarti boleh marah-marah seenaknya. Tetap ada tatanannya. Ada aturannya," imbuhnya.

Ia menambahkan, sikap kritis terletak pada keterampilan berargumen, substansi yang diajukan, penyampaian data-data yang mendukung atau tafsir berbeda atas data-data.

"Kalau diajukan dengan logika yang kuat, maka siapapun yang mendengar akan tercerahkan. Tidak ada tendensi menyerang pribadi. Ibarat oase, siapapun bisa minum dari sumber yang bening dan menyegarkan," paparnya.

Sementara itu, M. Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut cukup memalukan bagi anggota DPRD Kota Surabaya yang merupakan mitra Pemkot dalam pembahasan RAPBD.

“Selama ini kami tidak pernah diperlakukan seperti itu. Kalau ada kekurangan, ‘kan bisa ngomong secara baik-baik,” ujarnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement