SURABAYA – I Yin Stanley, warga
Perumahan The Menganti Blok 1 No 6 diperkarakan PT. Agung Karya Sejahtera ke
Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan digugat ganti rugi Rp 975 juta dan Imateriil
Rp 3 miliar.
Ia
dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, sebab memasang pagar dirumahnya di
Perumahan The Menganti Blok 1 No 6. “Sejak saya beli rumah ini pada bulan
Agustus 2018, saya sudah bilang ke pengembang kalau saya mau bangun pagar
seperti yang ada dalam penawaran di brosur. Dan nggak jadi masalah,” kata I Yin
Stanley, Selasa (26/11/2019).
“Bayangkan
saja, dibelakang rumah kami ini ada makam desa, tidak ada pagar pembatas,
penerangan jalan dan CCTV yang dijanjikan juga tidak dipasang. Tenaga keamanan
juga minim, sehingga semua orang bisa keluar masuk seenaknya. Karena itu kami
putuskan bangun pagar untuk menjaga kemanan rumah kami sendiri, karena kami
kerja, keluar pagi pulang malam,” ungkapnya.Menurut I Yin, pembangunan pagar
tersebut dilakukan lantaran tidak adanya jaminan keamanan yang pasti dari
perusahaan pengembang.
Sedangkan
bagi Adi Cipta Nugraha, selaku kuasa hukum I Yen Stanley, gugatan tersebut
dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, sebab pembangunan pagar tersebut telah
disepakati oleh penggugat dan klienya sebelumnya.
“Sudah
ada kesepakatan sejak awal pembelian, ternyata dalam pelaksanaannya muncul
somasi hingga gugatan dan klien kami dianggap merugikan Rp 3,9 miliar lebih.
Ini sangat amat tidak memenuhi rasa keadilan,” papar Adi Cipta Nugraha.
Dijelaskan
Adi, selain sudah mendapat persetujuan, ternyata pembangunan pagar tersebut juga
telah diatur di Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Disitu (IMB) juga diatur soal
pembangunan pagar tersebut,” 0pjelasnya.
Bagi
Adi, gugatan yang dilayangkan developer ini telah membuat rasa tidak nyaman
bagi kehidupan kliennya. Ia menilai, pembangunan pagar tersebut dilakukan untuk
menjaga kemanan rumahnya dari tindak kejahatan.
“Tentu
tidak membuat tidak nyaman, karena ini demi keamanan penghuni perumahan yang
minim dengan fasilitas penunjang yang dijanjikan penggugat dan sampai sekarang
tidak dipenuhi,” tandasnya.
Terpisah,
Belly Vidya Satyawan Daniel selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan
tersebut muncul akibat adanya perjanjian yang tidak dijalankan oleh pihak
tergugat. “Gugatan ini telah sesuai SOP, semua yang merenovasi baik membangun
pagar atau tembok harus ijin dulu ke developer,” terangnya saat dikonfirmasi.
Saat
ditanya apakah masalah tersebut diberlakukan yang sama ke penghuni lainnya,
bila melakukan hal serupa, Billy tidak bisa memastikannya. “Kalau sudah ijin
nggak masalah, tapi setahu saya tidak ada kok yang pasang pagar selain tergugat
ini,” tukasnya.
Namun,
ketika ditanya soal adanya ijin yang telah dilakukan tergugat saat membangun
pagar tersebut, Billy meminta agar permasalahan tersebut disampaikan dalam
pembuktian gugatannya. “Silahkan dibuktikan, kalau ijin lisan ke siapa, kalau
tertulis mana suratnya,” pungkasnya.
Untuk
diketahui, Dalam pembangunan pagar ini, I Yin Stanley digugat untuk membayar
kerugian materiil sebesar Rp 975 juta dan immaterial sebesar Rp 3 milliar.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
PT.
Agung Karya Sejakhtera menilai perbuatan I Yin Stanley tidak sesuai dengan
surat pemesanan rumah The Menganti Nomor 170/AKSM/08/18, khususnya Pasal 7.4
dan Pasal 7.5. Pasal 7.4 disebutkan, setiap renovasi / penambahan bangunan
harus seijin PT. Agung Karya Sejahtera Makmur. Pasal 7.5 jika ada perubahan
gambar yang terjadi, harus disetujui oleh developer dan juga user, jika sudah
ditandatangani okeh kedua belah pihak, perubahan gambar tidak dapat diubah lagi.
(Ban)