Pasang Pagar Rumah, I Yin Digugat Developer Perumahan The Menganti 3,9 Miliar


SURABAYA – I Yin Stanley, warga Perumahan The Menganti Blok 1 No 6 diperkarakan PT. Agung Karya Sejahtera ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan digugat ganti rugi Rp 975 juta dan Imateriil Rp 3 miliar.

Ia dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, sebab memasang pagar dirumahnya di Perumahan The Menganti Blok 1 No 6. “Sejak saya beli rumah ini pada bulan Agustus 2018, saya sudah bilang ke pengembang kalau saya mau bangun pagar seperti yang ada dalam penawaran di brosur. Dan nggak jadi masalah,” kata I Yin Stanley, Selasa (26/11/2019).

“Bayangkan saja, dibelakang rumah kami ini ada makam desa, tidak ada pagar pembatas, penerangan jalan dan CCTV yang dijanjikan juga tidak dipasang. Tenaga keamanan juga minim, sehingga semua orang bisa keluar masuk seenaknya. Karena itu kami putuskan bangun pagar untuk menjaga kemanan rumah kami sendiri, karena kami kerja, keluar pagi pulang malam,” ungkapnya.Menurut I Yin, pembangunan pagar tersebut dilakukan lantaran tidak adanya jaminan keamanan yang pasti dari perusahaan pengembang.

Sedangkan bagi Adi Cipta Nugraha, selaku kuasa hukum I Yen Stanley, gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, sebab pembangunan pagar tersebut telah disepakati oleh penggugat dan klienya sebelumnya.

“Sudah ada kesepakatan sejak awal pembelian, ternyata dalam pelaksanaannya muncul somasi hingga gugatan dan klien kami dianggap merugikan Rp 3,9 miliar lebih. Ini sangat amat tidak memenuhi rasa keadilan,” papar Adi Cipta Nugraha.

Dijelaskan Adi, selain sudah mendapat persetujuan, ternyata pembangunan pagar tersebut juga telah diatur di Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Disitu (IMB) juga diatur soal pembangunan pagar tersebut,” 0pjelasnya.

Bagi Adi, gugatan yang dilayangkan developer ini telah membuat rasa tidak nyaman bagi kehidupan kliennya. Ia menilai, pembangunan pagar tersebut dilakukan untuk menjaga kemanan rumahnya dari tindak kejahatan.

“Tentu tidak membuat tidak nyaman, karena ini demi keamanan penghuni perumahan yang minim dengan fasilitas penunjang yang dijanjikan penggugat dan sampai sekarang tidak dipenuhi,” tandasnya.

Terpisah, Belly Vidya Satyawan Daniel selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan tersebut muncul akibat adanya perjanjian yang tidak dijalankan oleh pihak tergugat. “Gugatan ini telah sesuai SOP, semua yang merenovasi baik membangun pagar atau tembok harus ijin dulu ke developer,” terangnya saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apakah masalah tersebut diberlakukan yang sama ke penghuni lainnya, bila melakukan hal serupa, Billy tidak bisa memastikannya. “Kalau sudah ijin nggak masalah, tapi setahu saya tidak ada kok yang pasang pagar selain tergugat ini,” tukasnya.

Namun, ketika ditanya soal adanya ijin yang telah dilakukan tergugat saat membangun pagar tersebut, Billy meminta agar permasalahan tersebut disampaikan dalam pembuktian gugatannya. “Silahkan dibuktikan, kalau ijin lisan ke siapa, kalau tertulis mana suratnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dalam pembangunan pagar ini, I Yin Stanley digugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 975 juta dan immaterial sebesar Rp 3 milliar. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

PT. Agung Karya Sejakhtera menilai perbuatan I Yin Stanley tidak sesuai dengan surat pemesanan rumah The Menganti Nomor 170/AKSM/08/18, khususnya Pasal 7.4 dan Pasal 7.5. Pasal 7.4 disebutkan, setiap renovasi / penambahan bangunan harus seijin PT. Agung Karya Sejahtera Makmur. Pasal 7.5 jika ada perubahan gambar yang terjadi, harus disetujui oleh developer dan juga user, jika sudah ditandatangani okeh kedua belah pihak, perubahan gambar tidak dapat diubah lagi. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement