Bos Surabaya Country Tiga Kali Mangkir Dalam Sidang PK


SURABAYA - Bambang Poerniawan, terpidana 18 Bulan penjara dalam kasus penggelapan saham PT. Surabaya Country, kembali mangkir dalam sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Bambang absen untuk ketiga kalinya dengan alasan yang tidak jelas.

Kepastian absennya Bambang Poerniawan tersebut disampaikan Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa pemohon pada sidang yang digelar diruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Mohon sidang ditundah sampai Januari 2020 yang akan datang. Pemohon dapat saya pastikan hadir. Pemohon saat ini dalam kondisi sakit dan sedang melakukan pengobatan,” pinta Alamsyah Hanafiah pada persidangan. Rabu (18/12/2019).

ketidakhadiran Bambang, Alamsyah mengaku yang bersangkutan masih sedang menjalani pengobatan akupuntur. “Masih pengobatan di akupuntur, nanti sidang berikutnya akan kami hadirkan,” ujar Alamsyah menjawab pertanyaan majelis hakim. “Kalau begitu sidang kami tunda hingga Senin tanggal 22 Januari 2020. Saya harap pemohon dihadirkan,” pungkas hakim Edy Soeprayitno menutup persidangan.

Usai persidangan, Samsu Efendi Banu, Sebagai JPU sekaligus kasubag eksekusi Kejari Surabaya mengaku kecewa. Menurut Samsu, ketidakhadiran Bambang Poerniawan ini, mengindikasikan bahwa Bambang selaku pemohon PK tidak serius dengan permohonannya.

“Hakim harusnya tegas memberikan batasan waktu, dia tiga kali tidak datang. Ini membuat kami kecewa. Apalagi setiap kali sidang saya harus datang jam 9 pagi, sementara sidangnya sendiri baru dimulai jam 11 siang. Kalau terpidana sakit diharapkan menyertakan surat dokter,” ungkap Samsu.

Sementara, Alamsyah Hanafiah menegaskan bahwa dalam Pasal 264 ayat 3, berbunyi : Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu. “Tidak ada batas waktu, contoh, klien saya di Jakarta yang divonis seumur hidup sampai saat ini proses PKnya sedang berjalan,” kata Alamsyah Hanafiah.

Ditanya terkait adanya upaya perdamain dibalik PK ini, Alamsyah hanya mengatakan Insya Allah.“Inysa Alllah ada. Sebab keduanya adalah pengusaha, yang sejak awal tidak ingin berpekara, tapi niatnya hanya murni berbisnis. Duduk perkara ini kan dari bisnis,” kata Alamsyah di PN Surabaya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Edy Soeprayitno (ketua), Khusaini (anggota) dan Pesta Sitorus (anggota) menolak permintaan tim kuasa hukum pemohon untuk membacakan permohonannya lantaran tidak dihadiri Bambang Poerniawan selaku pemohon.

Sebab dalam KUHAP, pemohon diwajibkan hadir, kecuali pemohon ada dalam tahanan. Sedangkan pemohon ini kan tidak ditahan dan belum pernah menjalani hukuman. Bambang Poerniawan, dalam PKnya menjelaskan pihaknya mendapatkan alat bukti baru yang selama ini tidak ada dalam berkas perkara.

“Tudingannya adalah penggelapan jabatan. Dan uang yang dimaksud oleh pelapor sama sekali tidak digunakan pemohon, sampai sekarang uang itu masih utuh di rekening perusahaan. Itu yang kami pakai sebagai nouvum atau bukti baru pada permohonan PK ini,” jelas Alamsyah Hanafiah.

Diketahui, Bambang Poerniawan pada 2 Juli 2018 telah divonis bebas pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh ketua majelis hakim Sigit Sutriono pada sidang yang digelar diruang Kartika 2.

Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Akan tetapi, berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019 yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.

Bambang Poerniawan dalam kasus ini dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country sebesar Rp 510 juta. Meski pada 12 Maret 2015, PT. Surabaya Country pernah melakukan RUPS yaitu pada tanggal 12 Maret 2015, dengan berita acara RUPS (tulisan tangan) antara lain :

1. Menerima laporan keuangan tahun buku 2011 s/d 2014 yang disampaikan oleh Direksi.

2. Para pemegang saham sepakat mengeluarkan modal dalam simpanan Welly Poedjianto (420 saham atau senilai Rp 420 juta), Bambang Poerniawan (330 saham atau senilai Rp 330 juta), Djuniadi Setiawan Harlim (selaku direktur PT. Alfa Stilindo 240 saham atau senilai Rp 240 juta), Susastro Soephomo (300 saham atau senilai Rp 300 juta), dan Safii (210 saham atau senilai Rp 210 juta).

3. Para pemegang saham akan menyetor modal tambahan tersebut paling lambat 3 minggu setelah dilakukan RUPS. Dan menyetujui untuk membayar cicilan pada Bank Ekonomi sesuai saham yang dimiliki.

4. Menindaklanjuti RUPS tersebut 3 orang pemegang saham lantas menyetorkan uang sebagai tambahan modal PT. Surabaya Country yakni: Bambang Poerniawan menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 a/n PT Surabaya Country pada tanggal 6 April 2015 sebesar Rp 330 juta. Welly Poedjianto menyetorkan uang sesuai dengan BG Bank BCA No.CL.852133 tanggal 24 Maret 2015 senilai Rp 200 juta dan bukti pengiriman uang ke rekening Bank Ekonomi a/n PT Surabaya Country pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp 220 juta. Djuniadi Setiawan Harlim selaku direktru PT Alfa Stilindo menyetorkan uang ke rekening Bank Ekonomi No.rek 650054489900 a/n PT Surabaya Country pada tanggal 31 Maret 2015 sebesar Rp 240 juta.

5. Namun anehnya, setoran penambahan saham dari Susastro Soephomo melalaui transfer dari rekening a/n PT Metro Abdibina Sentosa ke rekening Bank Ekonomi a/n PT. Surabaya Country sebesar Rp 300 juta, pada tanggal 29 April 2015, dan tambahan setoran saham dari Safii melalui transfer dari rekening a/n Sugiyarti ke rekening Bank Ekonomi a/n PT Surabaya Country sebesar Rp 210 juta pada tanggal 28 April 2015, ternyata tidak tercatat dalam RUPS tersebut. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement