Ungkapan Sekda Tentang Perubahan Jabatan ASN Tahun 2020


BATULICIN -Tahun 2020 kedepan, berbagai perubahan tentang  sistem kepegawaian akan dirasakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu .

Yang pertama adalah rencana pengurangan pejabat, mulai dari setingkat Esselon 3 dan 4, hingga eselon 5, yakni pengalihan status jabatan struktural menjadi pejabat fungsional.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (SekdakabTanbu)  H. Rooswandi Salem. Ini adalah sebuah konsep Presiden RI yang harus menjadi perhatian para pejabat dalam tataran Esselon 3,dan 5. Dengan  demikian maka para Esselon tersebut akan kehilangan ruang jabatan namun akan setara dengan tenaga fungsional lainnya.

Tetapi lanjutnya, disinilah  kinerja akan menjadi  terukur , namun dampak positif dari perubahan ini otomatis akan terjadi kompetensi yang ketat di kalangan ASN. 

"Saat ini kita dapat memberikan amanah 
ASN tertentu untuk memegang sebuah jabatan, tapi kalau sudah berbicara fungsional maka yang mendominasi adalah keahlian atau profesionalitas kerja,"kata  Sekdakab belum lama tadi. 

Hal demikian tambah Sekda, para ASN harus memahami, sebab dalam waktu kedepan para ASN harus meningkatkan kapasitas dan kualitas agar tak ketinggalan saat masa persaingan mulai tahun 2020 kedepan. 

"Ditahun 2020 ini semua sudah setara,Esselon yang dihapus itu tidak lagi ditetapkan sebagai pemimpin tapi setara dengan staf lain ,namun kita memiliki keahlian tertentu,"jelasnya. 

Dia memastika,disaat penetapan itu,maka semua ASN yang diberikan kepercayaan jabatan fungsional itu akan di jadwakan diklat  fungsional tersebut.

"Hal ini menjadi penting,namun pengurangan Esselon juga akan menunggu  bagaimana kebijakan pemerintah pusat. Kerena harus menunggu berbagai kajian. Prioritas lainnya ,jangan sampai kebijakan ini akan mempengaruhi kesejahteraan para ASN,"imbuhnya.

Perubahan sistem berikutnya ditahun itu Sekda juga menguraikan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan kurang lebih 1000 orang ASN yang bekerja tidak harus turun ke kantor.

Sambungnya ,Ini adalah sebuah pola yang dilakukan dalam rangka efesiensi dan efektivitas, yang tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terhadap ASN tertentu. 

"Artinya ASN tidak harus ke kantor yang penting kinerjanya terukur, namun bila aturan  itu  diterapkan nantinya,hal  itu diharapkan tidak mengurangi profesionalitas ASN dalam bekerja,"tuturnya. (fan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement