Lagi, Bis Harapan Jaya Memakan Korban Meninggal Dunia


TULUNGAGUNG - Pemeriksaan saksi saksi, kernet, kondektur inisial  WS dan  Lt, sidang ke empatnya terdakwa HS ( supir ) Bis Harapan Jaya Nopol AG 7885 UR trayek Tulungagung Surabaya, mendengarkan keterangan saksi atas meninggalnya Wahyu Slamet pengendara motor Beat Nopol AG 6103 RCG dan motor Mio terseret di kolong Bis, terdakwa malah kabur meninggalkan lokasi perkara, saksi melapor ke Polsek, terang saksi Kepada Hakim. 
Semua keterangan saksi tidak ada yang dibantah,  terdakwa terancam Pidana, Pasal 310 ( 4 ) UURI, Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan, ucap Hakim  Yudi di ruang sidang Cakra PN ( Pengadilan Negeri ) Tulungagung, Kamis ( 9/1 ).
Baru ini, Bis Harapan Jaya  kembali kecelakaan dengan korban meninggal dunia, belum  lagi di tempat lain supirnya sembrono, perusahaan jangan seenaknya di jalanan semua orang bayar pajak hargai pengguna jalan, terang Ketua Hakim Florence.
Tiba-tiba Pengurus Perusahaan, Gandi menjawab dari kursi pengunjung  yang mana Ketua sedang mengingatkan saksi maupun terdakwa, Ketua langsung  menegurnya, “penonton yang sudah di ambil keterangannya  jangan mengganggu persidangan sekali lagi akan saya  usir dari ruang sidang”, tegas Ketua.
Kronologi, Senin ( 28/10/2019 ) pukul 13.30 wib Bis Harapan Jaya Nopol AG 7885 UR keluar dari terminal Gayatri Tulungagung menuju arah selatan sesampai jalan raya Kedungwaru terdakwa menyalib dua kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi memakan badan jalan, rem yang di kendalikan terdakwa  tidak normal seketika bemper  kiri bis mengenai Beat, dengan luka di kepala korban  cukup parah, tulang punggung dan tangan patah, hidung, telinga, mulut mengeluarkan darah, hasil Visum Et Repertum korban meninggal keluarga membawa pulang jenasah di RS ( Rumah Sakit ) Dr.Iskak Tulungagung kedua pihak berdamai.
Barang bukti yang di eksekusi JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) di kantor Pusat Bis Harapan Jaya  Jepun, Kamis ( 2/1/2020 ) di titip di halaman Pengadilan. Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negri Tulungagung menimbang menetapkan  satu unit Bis Harapan Jaya di simpan di Rumah Penyimpanan Negara di titipkan di kelas dua Blitar, memerintahkan Kepada Jaksa menitipkan Bis di sita di kelas dua Blitar, ujar Yudi.
Info yang berkembang, apakah BB dirampas Negara atau pencabutan ijin trayek, Hakim belum ada yang dikonfirmasi. Informasi ini hanya sebatas perkembangan, hasilnya menunggu putusan. Hal itu kata  Gandi, bisa di ambil setelah sidang selesai laginya mesinnya sudah tua,  singkat pengurus Bis Harapan Jaya di kantin. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement