Penguna Sabu Berhasil Diringkus Satreskoba Polres Lumajang


LUMAJANG - bertempat di mapolres lumajang, press releasee satreskoba Polres Lumajang berhasil meringkus satu tersangka pengguna narkoba jenis sabu seberat 0,98 gram. Penangkapan terhadap tersangka Ky (50) warga Dusun Rojopolo Persil, Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (24/1/2020) pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang yang diduga melakukan aktifitas penyelanggunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Rojopolo Persil, Desa Rojopolo. Kemudian anggota Satreskoba menindak lanjuti dan penyelidikan.

"Tersangka berhasil kita tangkap saat berada di tepi pintu perlintasan Kereta Api, Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar kepada sejumlah awak media saat menggelar preas realase di Mapolres Lumajang, Jumat (31/1/2020).

Dari tangan tersangka berhasil mengamankan 1 buah plastik bening yang diduga sabu dengan berat 0,98 gram, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol DK 3971 DX.

Lebih lanjut, dikatakan Kapolres Lumajang, tersangka ini bekerja disalah satu perusahaan, dan memiliki usaha warung atau toko makanan. "Pengakuan tersangka Ky menggunakan narkotika jenis sabu dikarenakan ia bekerja menjadi penjaga keamanan sering kecapean di tempat ia bekerja," terang Adewira Negara Siregar.

Tersangka ini mengaku mendapatkan barang berupa sabu dari seseorang berinisal I. "Setiap membeli sabu kepada I sebanyak 1 poket dengan harga Rp 1.200.000," pungkasnya. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement