Penjelasan Ombudsman, Ini Mekanisme Keluhan Melalui Aplikasi Lapor


BATULICIN - Menyampaikan berbagai keluhan akibat ketidakpuasan pelayanan publik itu sudah disiapkan melalui Aplikasi Lapor. Maka demikian,warga tak perlu repot disaat menerima ketidakpuasan tersebut. Pelapor  cukup SMS ke 1708, namun segala hal yang menyangkut pelayanan publik maka akan langsung diterima didalam Aplikasi Lapor ini.

Hal ini dikatakan Ketua Perwakilan Ombudsman Propinsi Kalimantan Selatan Noorcholis Madjid saat menjadi narasumber Sosialisasi penandatanganan komitmen bersama  penerapan SP4N Lapor antar kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tanbu. Senin,(27/01/2020) ruang Rapat Bersujud perkantoran Bupati.

Menurutnya, segala yang bersentuhan dengan sebuah pelayanan publik, disaat ini sudah terhubung dengan dalam sebuah Aplikasi. "Melalui Aplikasi ini sebagai pengguna layanan sangatlah mudah menyampaikan laporan dan laporan itu wajib ditindak lanjuti.kerena kalau tidak ditindaklanjuti si pelapor akan direspon staf Presiden dan ditindaklanjuti juga pihak ombusment,"terangnya. 

Selain itu ungkap nya, komplin dari pelapor harus dijawab, dimana respon atas komplain merupakan bentuk tanggung jawab. "Komplain yang tidak di respon akan menimbulkan kekecewaan,frustasi ataupun jalan pintas dengan cara emosional,"jelasnya. 

Namun yang menjadi catatan penting pihak Ombudsman kepada pelapor ,bahwa setiap keluhan bukan langsung mengarah ke ombusment, hal itu harus diawali dengan pengaduan ke instansi terlapor. "Kami akan menyarankan untuk Lapor ke instansi sasaran Lapor, dan kami tidak akan menindaklanjuti laporan kalau pelapor tidak lapor ke instansi bersangkutan. Tugas kami hanya menindaklanjuti jika komplin pelapor tidak direspon instansi terkait , "tandasnya. 

Dia menambahkan, Lapor mensyaratkan keterhubungan,konektivitas seluruh instansi pelayanan publik, terpantau oleh instansi diatasnya, namun berpengaruh pada kinerja pimpinan. "Kalau Lapor tidak ditanggapi maka akan menjadi tanggung jawab pimpinan, dan berakibat sangsi administrasi pimpinan dan pimpinan akan ditindak lanjuti oleh ombusment,". Sebutnya. 

"Melalui Aplikasi Lapor ini  dapat dijadikan sebuah koreksi  dan referensi kebijakan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat. Disamping itu akan menjadi cermin penyelenggaraan pemerintahan sekaligus evaluasi kinerja Pemerintahan, "pungkasnya. (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement