Ditolak Praperadilan Aktivis LSM Jihat


BLITAR - Majelis Hakim dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis gugatan / putusan praperadilan yang diajukan aktivis LSM JIHAT Ir.Joko Trisno Mudiyanto,SH di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (17/2). Sidang dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Mulyadi Ariwibowo,SH.MH telah memadatkan jadwal persidangan praperadilan itu sehingga bisa rampung dalam waktu satu pekan. Beberapa hari belakangan ini, pengadilan telah melakukan berbagai agenda, seperti pembacaan permohonan, jawaban termohon, pembuktian, hingga pembacaan vonis yang dijadwalkan hari ini.

Tim Kuasa Hukum pemohon Hendi Priono,SH berharap agar hakim dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Menurut dia, persidangan selama ini telah membuktikan kesalahan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus dugaan tentang fitnah/Pengaduan Palsu/Menyerang Kehormatan yang menjerat Ir.Joko Trisno Mudiyanto,SH dengan pasal 317,318 dan 242 KUHP.

Menurut  Ahli pada sidang sebelumnya ada kesalahan penerapan pasal yang dikenakan kepada pemohon sehingga salah dalam penetapan tersangka seperti pasal yang disangkakan pasal 318 dan 241 UHP.

Pada sidang dengan agenda  vonis gugatan / putusan yang disidangkan dengan hakim tunggal Mulyadi Ariwibawa,SH.MH membacakan putusan praperadilan hampir 1,5 jam dengan amar putusan menolak gugatan praperadilan Ir.Joko trisno Mudiyanto,SH.

Didalam putusannya Hakim memutuskan penetapan atas Ir.Joko Trisno Mudiyanto,SH sah akan tetapi pasal yang ditetapkan hanya   pasal 317 tidak  tiga pasal (318 dan 242) seperti pada panggilan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Pemohon Hendi Priono,SH dalam wawancara usai persidangan menanggapi “ Jadi nuansa sidang praperadilan itu bukan pertarungan melawan Polda,tidak. Kita bersama-sama melakukan pengujian tentang penetapan tersangka. Jadi dengan putusan ini tadi kita menghormati meskipun ada beberapa hal yang menurut kami tidak sependapat.Salah satunya kenapa hakim praperadilan tidak berani menyinggung soal penyitaan, padahal penyitaan itu menjadi dasar sah tidaknya penetapan tersangka.Namun apapun putusan itu kita hormati,” jelas Hendi.

Terkait nantinya persidangan masuk ke pokok materi Hendi menyatakan siap “ Bahwa kami selaku penasehat hukum pemohon menyatakan siap untuk memasuki arena yang sebenarnya arena yang lebih besar. Jadi tetap kita berjuang bahwa menurut kami pelaporan orang dilakukan oleh pemohon itu dengan itikad baik dan itu yang akan kita buktikan dalam pokok perkara.yang intinya kita sangat siap.

Terkait dua pasal yang sudah tidak dicantumkan, yaitu; pasal 318 dan pasal 242 KUHP kuasa Hukum pemohon merasa puas dan lega. “ Ini poin yang sangat penting bahwa salah satu target melakukan praperadilan adalah istilahnya mengeliminasi pasal 242 tentang sumpah palsu dan Alhamdulillah sesuai dengan target bahwa yang disangkakan hanya pasal 317 pelaporan atau pengaduan palsu yang dihubungkan dengan fitnah yang itu tidak ada resiko ditahan ditahap penyidikan. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement