Saksi Beberkan Secara Jelas, 2014 Urus Salinan Akta Jual Beli Untuk Tindak Lanjuti Sertifikat Yang Hilang Pada 2015


SURABAYA - Perkara Gugatan PT.Sanggar Asri Sentosa (SAS) melawan Ferry Setiawan Hutomo, Corinawati Hutomo dan Merciawati Hutomo (ahli waris Gunadi Hutomo) sebagai tergugat lantaran, tumpang tindih kepemilikan sebidang tanah dengan luas 4463 m2. Atas tumpang tindih kepemilikan yaitu, tanah seluas 4463 m2 timbul 8 sertifikat dengan atas nama lain sehingga PT.SAS membawa perkara ini naik ke muka persidangan.

Di persidangan, para tergugat menghadirkan 2 saksi yaitu, Lemon dan Aslikan seorang Biro Jasa yang mengurus sertifikat tanah luas 4463 yang diklaim milik Gunadi Hutomo (almarhum). Adapun Lemon dalam keterangannya, mengatakan, disuruh Gunadi Hutomo (almarhum) untuk mencari orang agar merawat tanah. Saat di lokasi saksi diusir oleh satpam kemudian dilaporkan ke Andreas.

Hal lainnya, saksi pernah melihat sertifikat tanah atas nama Gunadi Hutomo dan pernah tahu sertifikat tanah hilang serta lapor ke polisi lalu diajukan duplikat sertifikat ke PTUN.  Masih menurutnya, setelah ajukan ke PTUN sempat ada pengukuran dan ada hambatan sedikit karena pihak PT.SAS keberatan serta setelah pengukuran saksi belum pernah melihat terbitnya sertifikat duplikat dari BPN. Saksi juga tidak ketahui awal perolehan sertifikat maupun apakah sertifikat digadaikan.

Sesi berikutnya, Aslikan salah satu Biro Jasa kepengurusan sertifikat dalam keterangannya, mengatakan, dipanggil ke persidangan gegara PT.SAS (penggugat) dan para tergugat terkait, sertifikat 1153 yang terletak di Dukuh Karangan Babatan Surabaya.

Saksi selaku, biro jasa sampaikan, Gunadi Hutomo membeli dari sertifikat atas nama Gidin berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) melalui notaris Zuraidah. Ia menambahkan, Setelah sertifikat keluar, ia melihat sertifikat dan di tahun 2015 sertifikat hilang lalu lapor ke polisi untuk dimohonkan sertifikat kembali. 

Masih menurutnya, tanah dibeli dari Gidin dalam bentuk sertifikat karena saksi melihat sertifikat dalam bentuk poto copy sebab sertifikat hilang maka diajukan sertifikat kembali saat jual-beli  pada tahun 1987 sertifikat asli sedangkan, sertifikat hilang 2015.

Proses penerbitan sertifikat kembali hanya disumpah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalu, di iklankan di surat kabar Surabaya Post. Sayangnya, Penasehat Hukum para tergugat hanya miliki bukti lapor kehilangan sertifikat.

Ia mengaku, pada tahun 2014 pernah diutus mengurus salinan AJB untuk menindak lanjuti sertifikat yang hilang pada tahun 2015. Andi selaku, Penasehat Hukum penggugat,  tersenyum sembari ingin mengulang  keterangan yang disampaikan saksi. Menyadari bahwa keterangan yang disampaikan adalah hal yang mustahil sehingga saksi hanya berkelit, " Setahu saya hilang sertifikat tahun 2015 dari laporan Gunadi Hutomo," cetusnya.

Saksi juga membeberkan, " pihak BPN hingga sekarang belum menerbitkan sertifikat duplikat dengan alasan ada pihak PT. SAS keberatan, " imbuhnya.

Secara terpisah, Andi selaku, Penasehat Hukum penggugat, mengatakan, pada 2014 untuk apa sih! saksi mengurus salinan AJB?, ya untuk mengurus kehilangan agar diterbitkan sertifikat duplikat." kapan hilangnya sertifikat? tahun 2015 sembari tertawa terbahak-bahak kemudian disambung dengan ini semakin tidak jelas," ujarnya.

Ia memaparkan, sertifikat yang dimohonkan duplikat itu di atas tanah seluas 4463 m2 muncul sekitar 8 hingga 9 sertifikat di atas tanah yang sama." Sertifikat 1153 terbit bukan dasar petok seperti yang diajukan tergugat karena pada tahun 1973 itu sudah ditarik kemudian secara tiba-tiba muncul sertifikat berdasarkan petok itu ," jelasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement