Agus Tranggono Cs Bakal Menghadapi Laporan Baru Prima Master Bank


SURABAYA - Terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan direktur komersial Prima Master Bank Jalan Jembatan Merah tidak hanya dibidik atas kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 5 miliar saja.Selepas menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, ia bersama dengan Anugrah Yudo serta Ir. Daniel Suyanto Hariyono akan menghadapi kasus baru di Polda Jatim yakni dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Kuasa hukum PT. Bank Prima Master, Pieter Talaway mengatakan laporan dengan nomor LPB/755/VIII/2019/UM/JATIM tanggal 30 Agustus 2019 tersebut terkait adanya praktik Bank dalam Bank khususnya pada pencairan Cek Giro Prima Master Bank atas nama Anugerah Yudo kepada rekening Bank BCA Semarang atas nama Ir. Susilowati.

“Prima Master Bank yang melapor, Prima Master Bank beranggapan Agustinus bersama-sama dengan Yudo serta Daniel sudah memutar uang dengan menggunakan mekanisme Bank. Pola permainan tersebut dilakukan tanpa ijin, sehingga Prima Master Bank merasa dirugikan nama baiknya,” katanya di Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates Jalan Arjuno No.12-C, Surabaya, Selasa (10/3/2020).

Menurut Pieter, laporan itu dilayangkan setelah pihaknya menyelidiki alur transaksi keuangan mereka dan mendalami adanya dana yang masuk dari siapa serta keluar untuk siapa. Ini Kasus Baru Yang Dilaporkan Prima Master Bank Pada Agus Tranggono Cs “Setelah kita lacak kebelakang, ternyata ada beberapa transaksi. Benang merah hubungan antara Daniel dengan Yudo itu bisa kita dibuktikan melalui alur transaksi keuangan keduanya,” kata Pieter.

Ditandaskan Pieter, tujuan Prima Master Bank melaporkan ketiganya semata-mata bukan soal jumlah uangnya, melainkan demi menjaga nama baik Bank,“Jadi bukan soal jumlah uangnya, kalau kita tidak lapor, nanti kedepan ada lagi pengurus Bank yang bermain Bank dalam Bank dengan nasabah. Makanya kita tetap meminta, supaya laporan ini tetap diproses,” tandas Pieter.

Manuver saling lapor ini sebaliknya juga dilakukan oleh Anugrah Yudo Witjaksono. Berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/33/VIII/SUS/JATIM tanggal 28 Agustus 2018, Anugrah Yudo juga melaporkan empat orang karyawan PT Prima Master Bank yakni, Anna Dwi Fitri, Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati dan Nanda Dewi Harmoni. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement