Pemdes Kalisalam Dinilai Tidak Transparan Menyangkut Dana BUMDes

Kades Kalisalam, Sukur Susiono (kanan) saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran Bumdes.

PROBOLINGGO-Meningkatnya pemenuhan anggaran yang selama ini dikelola pemerinath desa seolah memberi ruang keleluasaan bagi desa untuk menggunakan anggaran yang ada sesuai peruntukannya. Namun semuanya tidak lepas dari mekanisme yang diatur terkait pemanfaatan dana yang ada.

Terkait dengan hal tersebut, ada satu fenomena yang hingga saat ini menjadi polemik dikalangan masyarakat desa Kalisalam kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo terkait anggaran yang diperuntukkan bagi Bumdes setempat. Pasalnya pos anggaran bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditempat tersebut, sampai saat ini tidak jelas penggunaannya.

Seperti diketahui, pasca meninggalnya Mahmudi, bendahara desa Kalisalam periode 2015-2019, kemudian diangkatlah Mamik Y untuk meneruskan tugas bendahara desa termasuk mendistribusikan pos anggaran yang salah satunya untuk BUMDes.

Polemik adanya ketidaktransparan atas anggaran BUMDes ini, mencuat saat Ketua BUMDes Kikis Mukisah mempertanyakan anggaran yang dimaksud, namun pihak terkait memberi jawaban yang justru menimbulkan pertanyaan di internal pengelola BUMDes.

Menurut Kikis yang didampingi Yosi selaku Bendahara Bumdes mengatakan bahwa dirinya selaku ketua BUMDes tidak mengetahui detail anggaran untuk pos ini. "Secara struktural, saya selaku ketua BUMDes tidak pernah mengetahui dana yang dimaksud. Bahkan saya disuruh membuat proposal untuk mendapat dan mengetahui anggaran tersebut. Padahal anggaran untuk Bumdes ini sudah termaktub dalam Musrenbangdes,” ungkap Kikis.

Sementara itu, Mamik Y selaku Bendahara desa yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dana BUMDes yang belum terserap sebesar Rp 65 juta, dengan akumulasi dari tahun 2016 hingga 2019 tersebut, menurutnya sudah dimasukkan ke kas desa atas nama rekening desa.

Sementara itu, Kepala Desa Kalisalam Kecamatan Dringu, Sukur Susiono saat dikonfirmasi dikediamannya mengatakan terkait dana BUMDes yang Belum terserap bisa ditindaklanjuti jika Ketua BUMDes mengajukan proposal sesuai dengan penggunaannya. Lebih lanjut Kades Kalisalam ini menambahkan pihaknya bisa mengeluarkan anggaran ini jika diikuti oleh rekomendasi dari Camat Dringu. “Saya bisa mengeluarkan anggaran terebut bila ada rekomendasi dari Pak Camat. Untuk itu, jika berkeinginan mendapat dana tersebut, maka Ketua BUMDes harus membuat proposal pengajuan,” ucap Sukur yang mengaku saat itu dalam kondisi kurang enak badan.

Terkait hal tersebut, ditempat berbeda Ketua BPD Desa Kalisalam, Aji saat diwawancarai mengatakan mulai 2017 BUMDes desa ini tidak berjalan. “Bahkan saya pernah menanyakan ke Ketua BUMDes, ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui dan saya arahkan untuk menanyakan ke Kades,” ucapnya. Disinggung soal SPJ atas hal tersebut, Ketua BPD ini mengaku pernah menanyakan ke pihak desa, namun dijawab masih mau direvisi dan hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan.

Investigasi akan terus dikembangkan mengingat dana yang dimaksud adalah anggaran dari Negara untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan bertujuan memberi kontribusi bagi kepentingan masyarakat secara luas. Termasuk menelusuri nomor rekening jika anggaran tersebut telah masuk ke kas dan menggunakan rekening desa.  (Suh)  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement