Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19, Risma Berharap Warga Mengikuti Surat Edaran Protokol Kesehatan


Surabaya- Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19,



Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan banyak protokol kesehatan. Protokol kesehatan berupa imbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat melalui Surat Edaran (SE) itu, menyasar ke semua sektor.



Mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, transportasi, hingga protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.



Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dalam setiap protokol itu juga dijelaskan dengan cukup detail mengenai beberapa imbauan yang boleh dan tak boleh dilakukan.



Salah satunya yakni, imbauan mengenai jarak minimal satu meter, wajib menggunakan masker, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, hingga menerapkan etika batuk.



“Jadi misalkan di pasar harus pakai masker, atau jaga jarak itu sudah kita lakukan protokolnya di pasar. Kemudian, di luar (tempat umum) pakai masker itu juga kita sudah lakukan protokolnya,” papar Wali Kota Risma di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (24/04/2020).



Risma berharap, melalui Surat Edaran protokol kesehatan yang telah disebar ke semua sektor, agar warga dapat mengikutinya. Upaya ini semata-mata untuk melindugi warga Surabaya serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “Kita sudah buat surat edaran itu,” jelasnya.



Salah satunya adalah surat edaran protokol terkait pengendalian mobilitas penduduk. Pada surat edaran tersebut, Risma mengimbau kepada seluruh Ketua RT maupun pihak pengelola perhotelan atau apartemen untuk melakukan beberapa antisipasi.



Bahkan, pihaknya juga meminta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya.



Sedangkan bagi warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri dan sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka dia harus mentaati langkah-langkah penanganannya.



Yakni, kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.



“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” ujar Risma.



Masih Risma, kemudian Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawan covid-19.



Selain itu, warga tersebut bersama seluruh anggota keluarganya diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.



Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT/apartemen/country house.



Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima. Maka, wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawan covid-19 dan melakukan isolasi mandiri.



Sekaligus, mereka juga diimbau agar mengunduh aplikasi lawancovid-19 untuk memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.



“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos, atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tandasnya.



Ia menyebutkan bahwa, pengelola country house, pemilik rumah kos, rumah sewa atau asrama juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawan covid-19 terhadap semua penghuninya.



Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima. Maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 untuk memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya. ( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement