Tuduhan Nyoto Gunawan Dimentahkan PN Surabaya


SURABAYA - Tergugat 1 Nyoto Gunarto  dan tergugat 2 Notaris Drs. A. A Andi Prajitno SH. MKn bersyukur karena keadilan ditegakkan, gugatan pembagian harta warisan No. 519/Pdt.G/2019/PN.Sby yang diajukan Nyoto Gunawan terhadap mereka ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai Dwi Purwadi.

Maklumlah, selama ini Nyoto Gunarto dan Notaris Andi Prajitno merasa dijadikan bulan-bulanan oleh Nyoto Gunawan. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhya, menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 1985 dan Akte Perjanjian nomer:  tanggal 01 April 2003 yang diterbitkan oleh Notaris Surabaya AA. Andi Prajitno SH. MKn adalah Sah dan Mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal itu sesuai dengan perkara nomor 780/Pdt.G/2019/PN Sby yang sudah diputus sebelumnya," ucap hakim Dwi Purwadi pada saat dikonfirmasi. Selasa (21/4/2020).

Usai sidang mewakili kuasa hukum tergugat Daniel Julian Tangkau menyatakan, sejak awal pihaknya menunggu bukti yang diajukan saudara Nyoto Gunawan agar tuduhannya tidak menjadi tuduhan kosong yang merupakan fitnah belaka.Namun Daniel Julian Tangkau menyatakan sangat menyayangkan tuduhan yang diajukan sama sekali tidak didasarkan fakta hukum dan bukti-bukti hukum. 

“Perlu kami jelaskan saudara Nyoto Gunawan juga menggugat klien Kami dengan materi tidak jauh berbeda dalam perkara 780/Pdt.G/2019/PN Sby, Kami bersyukur gugatan ditolak, justru gugatan rekonvensi yang dikabulkan, jadi Njoto Gunawan dinyatakan telah melakukan fitnah serta dihukum untuk meminta maaf secara tertulis kepada Klien Kami dalam media cetak nasional, putusan yang saya sebut telah inkracht, jadi Kami harap agar yang bersangkutan melaksanakan isi putusan,” jelasnya.

Sementara pihak penggugat tidak bisa dikonfirmasi. Diketahui, tanggal 21 Mei 2019, Nyoto Gunawan (65) mantap menggugat perdata kakak kandungya sendiri Nyoto Gunarto (69) ke Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai hakim Dwi Purwadi dengan Perkara No 519/Pdt.G/2019/PN.Sby. Tanggal 27 Juni 2019, PN Surabaya menggelar sidang mediasi perkara 519/Pdt.G2019/PN.Sby yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan sebagai hakim mediator. Tanggal 1 Agustus 2019 PN Surabaya menggelar sidang lanjutan setelah mediasi perkara 519/Pdt.G/2019/PN.Sby dinyatakan gagal. Tanggal 5 Agustus 2019 diam-diam Nyoto Gunawan menggugat lagi Nyoto Gunarso, kali ini dengan gutatan warisan/wasiat dan muncul Perkara 780/Pdt.G/2019/PN Sby. 

Tanggal 22 Agustus 2019 PN Surabaya pun menggelar sidang perdana Nomor Perkara 780/Pdt.G/2019/PN Sby yang diketuai hakim Sifa'urosiddin. Tanggal 5 September 2019 PN Surabaya menggelar sidang mediasi perkara 780/Pdt.G/2019/PN Sby dan menujuk hakim Gede Arthana sebagai hakim mediator. 

Tanggal 26 September 2019 PN menggelar sidang lanjutan perkara 780/Pdt.G/2019/PN Sby setelah mediasi gagal. Tanggal 6 Februari 2020 PN Surabaya memutuskan menolak gugatan Nyoto Gunawan pada perkara 780/Pdt.G/2019/PN Sby dengan amar putusannya  mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi (Njoto Gunarto) untuk sebagian, menyatakan Akta No. 1 tanggal 1 April 2003 tentang Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris  AA. Andi Prajitno SH. MKn adalah Sah dan Mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (vide pasal 1365 KUHPerdata) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat rekovensi. 

Tanggal 11 Pebruari 2020, majelis hakim PN Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat pada perkara 519/Pdt.G/2019/PN.Sby di rumah Nyoto Gunarso jalan Wijaya Kusuma No. 16. Nyoto Gunawan bulat menggugat kakak kandungnya Nyoto Gunarso karena dianggap tidak adil membagi harta waris tinggalan orang tuanya yang sekarang keduanya sudah meninggal dunia.

Nyoto Gunawan menggugat kakaknya sebab pada tahun 2003 dia menyatakan menemukan surat Pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang isinya Surat Keterangan Pembagian Waris. Ia menyatakan menemukan Surat Pernyataan itu di meja sembahyangan di rumah orangtua kandungnya selang beberapa hari setelah mereka meninggal dunia.

Surat pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang dibuatkan Akte Perjanjian Nomer 1 tanggal 01 April 2003 oleh Notaris Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn tersebut menurutnya tidak adil, Padahal Nyoto Gunawan sebagai penggugat tahu persis dan ikut hadir menandatangani akta Notaris tersebut. Sekedar diketahui, bahwa antara Nyoto Gunawan dengan Nyoto Gunarto adalah saudara kandung yang dilahirkan dari pasangan suami istri Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dengan Go/Moenti Njoto alias Go Moen Tie / Go Kim Boen) yang menikah pada tahun 1946.

Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dengan Go/Moenti Njoto alias Go Moen Tie / Go Kim Boen) dalam pernikahannya dikaruniani 5 orang anak yaitu : anak pertama perempuan bernama: Njo Siok Hwie umur 72 tahun (domisili di Hongkong), anak kedua laki-laki bernama Nyoto Gunarto (Tergugat I ) umur 69 tahun, berdomisili di jl. Wijaya Kusuma No. 16 Surabaya, anak ketiga laki-laki bernama: Hendry Nyoto umur 67 tahun, berdomisili di Surabaya, anak ke empat laki-laki sebagai Penggugat bernama Nyoto Gunawan umur 65 tahun, berdomisili dj Surabaya dan anak ke lima atau yang terakhir perempuan bernama Njo Siok Hwa umur 64 tahun, berdomisili di Surabaya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement