Besok, Dr. Joni SH. MH Dilantik Jadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya



SURABAYA - Dr. Joni SH. MH, mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan akan dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin 4 Mei 2020 di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Jalan Sumatra No. 42 Surabaya. Pelantikan Dr. Joni, SH.MH sebagai Ketua Pengadilan Surabaya dipastikan tanpa dihadiri undangan, setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa menerapakan Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB)  di Surabaya Raya, akibat pandemi Corona. 
     
"Pada hari Senin 04 Mei 2020 jam 10.00 WIB, bapak Dr. Joni, SH.MH dilantik sebagai Ketua Pengadilan Surabaya di Pengadilan Tinggi Jatim oleh bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jatim dengan catatan tanpa undangan karena suasana PSBB Covid-19," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, dalam keterangannya melalui sambungan Whatsapp (WA) pada Grup Wartawan Hukum (Wankum), Sabtu (2/5/2020) pukul 20.11 WIB. 

Masih kata Martin Ginting di Grup WA Wankum, usai pelantikan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dr Joni  SH. MH akan langsung melaksanakan tugas-tugasnya di Pengadilan Surabaya. "Beliau sekarang dalam perjalan darat menuju Surabaya. Mohon doa dan dukungan restu dari awak pers di Surabaya Raya," sambungnya. 

Sebelum dilantik menjadi Ketua PN Surabaya, Dr. Joni SH. MH pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sudah meletakkan jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan. Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Dr. Joni SH. MH pernah menjadi Ketua Majelis Hakim pada perkara penyebaran berita bohong alias Hoax dengan terdakwa atas nama Ratna Sarumpaet. Waktu itu oleh Dr. Joni SH. MH, Ratna Sarumpaet dinilai bersalah telah menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan diganjar dengan pidana selama dua tahun penjara. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement