Satu Pegawai Positif Covid-19, Ini Imbauan Kejati Jatim



SURABAYA – Satu pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dinyatakan positif Covid-19. Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara membenarkan adanya kabar tersebut. Melalui pesan WhatsAap, Anggara menyatakan bahwa pegawai yang positif Covid-19 adalah petugas pramubakti (tenaga kontrak) di Kejari Bangkalan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditangani dan dijemput oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan melalui petugas RSUD Syamrabu guna menjalani perawatan sesuai protokol corona.

“Mohon doanya mudah-mudahan yang bersangkutan lekas sembuh dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Perak ini, Minggu (3/5/2020). Anggara menambahkan sebelum ada kejadian pegawai yang positif, Kajati Jatim M Dofir dalam berbagai kesempatan senantiasa menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai di wilayah Jawa Timur untuk senantiasa melaksanakan petunjuk pimpinan dalam situasi pandemi seperti saat ini. Yakni dengan berbagai kebijakan di antaranya agar selalu menjaga kebersihan, penyediaan hand sanitizer dan tempat mencuci tangan di seluruh area kantor.

“Selain itu juga wajib menggunakan masker dalam lingkungan kantor, pembatasan jumlah pegawai dalam lingkungan kantor dengan melakukan kegiatan bekerja dari rumah (work from home) tanpa mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Serta selalu menjaga kesehatan diri masing-masing pegawai sehingga harapan untuk memutus penyebaran Covid-19 dapat dicapai,” ujarnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement