5 Media Datangi Perum Perhutani Terkait Keluhan Pegiat Lingkungan Tentang Pengrusakan Hutan


BLITAR – Pegiat lingkungan hidup yang tergabung dalam Perkumpulan Karya Cipta Abisatya yang diketuai oleh Agus Budi Sulistyo mengeluhkan kan ke beberapa media yang tergabung dalam organisasi Persahabatan Insan Jurnalis Nusantara (PIJAR NUSANTARA) terkait beberapa persoalan yang ditemukan di kawasan hutan produksi Kabupaten Blitar.
Dari temuan mereka seperti yang dituliskan pada suratnya ber nomor 07/PKCA/Blt/2020 kepada Balai GAKKUM KLHK Wilayah Jabalnursa didapatkan maraknya aksi pencurian kayu jati yang mana hal ini meninggalkan dampak sangat luar biasa serta kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara , kerusakan kehidupan social budaya dan lingkungan hidup, peningkatan pemanasan global dan merusak sumber mata air.
“ Kami sebagai masyarakat pecinta lingkungan “Karya Cipta Abisatya “ ikut berperan serta memberikan informasi adanya pencurian kayu. Sesuai dengan UU RI nomor 18 tahun 2013 yang tercantum pada BAB VI Peran Serta Masyarakat pasal 58 ayat (2)b berbunyi masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan terjadi perusakan hutan dan penyalahgunaan ijin kepada penegak hukum.  Selain kasus pencurian kayu juga ada pengalihan fungsi lahan dalam hal ini tanaman tebu mulai dari desa Sumberoto, Ngeni, Gondanglegi, Sumbersih, Rejoso, Kahulon, Kalipare, dan wilayah Tulungagung 
Agung Budiyono selaku Bagian Humas Perum Perhutani Kab Blitar menerima 5 Jurnalis dari Media yang tergabung dalam PIJAR NUSANTARA di ruang kerjanya (16/06) pertemuan ini merupakan konfirmasi terkait data yang masuk ke redaksi terkait keluhan pengrusakan hutan, pengalihan fungsi lahan dikawasan hutan produksi yang bernaung di Perum Perhutani.  Dalam tanggapannya Agung berharap apa yang dikeluhkan dari Pegiat Lingkungan dapat diselesaikan dengan baik.
“ Disana itu ada 2 wilayah PKPH, wilayah Lodoyo Barat dan wilayah Lodoyo Timur, penanganan tanaman tebu dari Kepala divisi regional Jawa Timur dan untuk payung hukumnya P 81  ketahanan pangan, jadi memang tebu ini nanti akan dikemas dengan pola kerjasama. Karena sampai sekarang kalau kenyataannya tebu ribuan hektar sampai sekarang Perhutani  tidak ada pemasukan sama sekali.Itu illegal, ujarnya.
Pada waktu kegiatan sarasehan dengan Bupati ditingkat birokrasi kita sinergi antara Perhutani Polres dan Pemerintah Kabupaten. tidak mungkin warga semua banyak dikasuskan illegal itu. Makanya langkah langkah social konflik bertahap dipilah-pilah mana yang ringan , sedang, dan berat ini sudah dipetakan jadi kasus ini kalau di perhutani kasus tenorial, database nya disitu sudah zona merah, Direksi Perhutani sudah tahu,”  jelas Agung.
Agung juga menanggapi bahwa persoalan yang dikeluhkan pegiat lingkungan itu Perhutani sendiri tidak mampu untuk menyelesaikan tanpa keterlibatan dari pemerintah desa. Harapannya nanti ada solusi yang bisa menjadi penyelesaian terkait pengrusakan Hutan dikawasan produksi Perhutani.
Terkait apa yang sudah dilakukan oleh pegiat lingkungan hidup dalam bentuk laporan ke lembaga terkait dan juga ke media, Agung sudah menginventarisir persoalannya dan akan ditindak lanjuti oleh bidang terkait di Perhutani. (VDZ)  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement