Bupati Beri Jawaban Terhadap 4 Buah Raperda Dalam Pemandangan Umum Fraksi


BATULICIN – Hasil dari Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beberapa waktu lalu mendapat Jawaban Bupati. Jawaban Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor disampaikan secara Virtual di Ruang Rapat Video Confrence (Vidcon) Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanbu, terhubung dengan Ruang Paripurna DPRD Selasa (23/06/2020).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Alfia Rahman. Turut hadir sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, pimpinan BUMD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKD) Kab. Tanbu dimasing masing  ruangan melalui Vidcon.


Dalam kesempatan itu, Bupati mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi atas kerja sama dalam rangka menjembatani harapan di berbagai pihak atas lahirnya beberapa Raperda ini. “Setelah berubah menjadi sebuah Peraturan Daerah tentu kita berharap akan berdampak pada kemajuan pembangunan sekaligus memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” ungkapnya.

Adapun 4 raperda yang telah disampaikan tersebut yakni :

1. Raperda tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

2.Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama, menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (PERSERODA).

3.Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang.

4.Raperda tentang Perubahan Sebagian Wilayah Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama.

Sementara itu,  untuk Jawaban ekskutif atas  Pemandangan Umum terhadap 4 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020, sesuai dengan tanggapan, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh semua  fraksi. Diantaranya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan., Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Amanat Nasional - Demokrat, (maiya)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement