LPKN Probolinggo Soroti Regulasi Pelayanan Sertifikasi Tanah di BPN

Manual Atilulu, Humas BPN Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

PROBOLINGGO- Meningkatnya pengaduan Masyarakat terkait pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada diwilayah Probolinggo baik kota maupun kabupaten . hal ini menyangkut indikasi adanya jalur regulasi  yang terkesan tidak memberi kepuasan pada warga . 

Kenyataan ini seperti disampaikan oleh Louis Hariona, Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Perwakilan Probolinggo yang mengatakan bahwa dengan adanya peningkatan pengaduan menyangkut pelayanan di BPN yang jauh dari harapan pemohon. menurut Louis, slogan di instansi ini yang salah satunya jangan menggunakan jasa calo, ternyata belum bisa dirasakan oleh Masyarakat. Kami perlu menyampaikan sesuai amanat Nawacita bahwa Negara sesegera mungkin semua daratan atau tanah di nergeri ini dapat tercatat sertifikasinya.Ujarnya.

Lebih lanjut Louis menambahkan jika pihaknya tidak menginginkan BPN yang selama masih melekat image berkonotasi sebagai lahan permainan, akan terus berkelanjutan. Kami tahu bahwa negera ingin merampingkan yang tercepat segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan Masyarakat. Namun kami heran kenapa BPN tidak mengindahkan warga yang menjadi kepanjangan tangan Perhutani yang disebut LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Melalui Kahumas BPN, kami ingin mengklarifikasi jika alasannya terdapat kendala , namun jangan mengabaikan kepentingan Masyarakat dan jangan dikembalikan pada rakyat yang rata-rata mereka tidak mengetahui soal itu. Ditambah adanya info terdapat biaya mahal dan proses yang cukup lama.tambahnya.

Manual Atilulu, Kepala Humas BPN kabupaten Probolinggo saat menerima kunjungan konfirmasi LPKN yang didampingi Suhri, ketua F-Wamipro (Forum Wartawan Mingguan Probolinggo) dikantornya mengatakan terkait jalur regulasi, Menurutnya sesuai dengan aturannya sertifikat tersebut 96 hari harus dipenuhi, termasuk segala yang berkaitan dengan persyaratan Kalaupun sudah dipenuhi dalam rentan waktu yang telah ditentukan namun belum rampung, dimungkinkan masih ada persyaratan yang belum dilengkapi. Ujarnya.

Saat Suhri menyinggung lambannya pelayanan di instansi tersebut (BPN) yang terkesan tidak menerapkan slogan bahwa dengan hanya 96 hari, semua pelayanan dapat terselesaikan. Ini satu bentuk masukan yang perlu kami catat.tambah Manual Atilulu seolah tidak menyadari bahwa yang disorot itu instansinya. 

Pernyataan keras juga disampaikan oleh Louis Hariona menyangkut tatacara Blokir yang dilami Masyarakat yang seharusnya bisa diakomodir oleh agraria. Ada beberapa kasus sengketa di Masyarakat, dan ternyata BPN kabupaten Probolinggo membuat blokir yang dasarnya dari permohonan seseorang tanpa ada dasar gugatan pidana atau perdata. Artinya BPN Kabupaten Probolinggo telah melampaui wewenangnya karena blokir hanya 30 hari apabila dimohonkan oleh seseorang dan ini malah blokir terjadi bertahun-tahun.ungkap Louis.

Terkait adanya temuan menyangkut Blokir  tersebut, Manual Atilulu, Humas BPN kabupaten Probolinggo  belum bisa memberi penjelasan  Kalau soal blokir, kami belum bisa memberi keterangan. Kita laporkan dulu ke Kepala.Ujarnya. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement