Hasil Rampasan Barang Bukti 10,30 Gram Narkotika, 10 Jerigen Dengan 154 Botol Miras Dimusnahkan Kejaksaan

TULUNGAGUNG - Di musnahkan dibakar dilarutkan dibuang  seberat 10,37 gram narkotika jenis sabu - sabu, 10 jerigen dengan 154 botol minuman keras ( miras ) jenis ciu dan 72 buah barang bukti lainnya hasil rampasan pelaku tindak pidana kejahatan eksekusi dihalaman Kejaksaan Negeri Tulungagung, terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ansari,SH. M, Hum melalui Kepala Seksi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Bratha H,SH, pada Kamis ( 9/7 ).
Pemusnahan narkotika jenis sabu sabu dan miras pelaku yang di vonis berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) sebanyak 11 perkara kasus sabu sabu dan 8 perkara  kasus miras  atau inkracht van gewijsde adalah 19 ( sembilan belas ) sejumlah perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung disaksikan Kepala seksi tindak pidana umum, John Franky YA,SH, Kepala Dub Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksiminasi, Dio S, SH, Jaksa Fungsional, Kepolisian Polresta, tandasnya.
Lanjut dia, masing masing vonis inkracht  kemungkinan akan dilaksanakan pemusnahan  barang bukti setiap  perkara yang di putus tujuh hari setelahnya, langsung dimusnahkan, jelas Bratha di gedung kejaksaan. (Dar/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement