RHU Melanggar, Satpol PP Kota Surabaya Usulkan Pencabutan Ijin Operasional



Surabaya- Penertiban terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, terkait perubahan Perwali No 33 tahun 2020 terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Satu tempat hiburan diusul pencabutan ijin operasional karena melanggar.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pihaknya mengakui ada RHU yang masih buka dilakukan penutupan.

"Jadi ada RHU yang masih buka dan itu kita lakukan penutupan. Mereka (pengelola) menyatakan itu bukan RHU tapi cafe dan restoran. Pada pengelolaannya, perijinannya dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata terkait dengan RHU yang masih buka kita tutup," papar Eddy kepada wartawan dikantor BPB Linmas Kota Surabaya, Senin (20/7/2020).

Menurut Eddy,  jumlah RHU di Surabaya jumlahnya ratusan, dari data hasil razia RHU pada akhir weekand kemarin,  ada lima RHU yang dilakukan penutupan dan ada satu perijinan diusulkan dicabut.

"Ada satu RHU. Karena mereka sudah diingatkat tapi tetap beroperasi. Dikawasan Surabaya pusat,"ujar Eddy.

Eddy menjelaskan, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada Satpol PP Kecamatan untuk  melakukan penutupan jika menemukan RHU yang melanggar Perwali No 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali No 28 tahun 2020.

"Kita juga sudah memerintahkan kepada Satpol PP Kota kecamatan, untuk melakukan operasi. Jadi mereka berhak melakukan penutupan. Kalau kegiatan malam harikan sampai pukul 22.00 WIB kegiatan apapun selain kegiatan yang dikeculiakan dalam pasal 25 A," ungkap Eddy.

Ia meminta masyarakat, pelaku usaha untuk bersabar agar, mata rantai penularan COVID-19 bisa selesai di Surabaya.

Dia juga, meminta melaporkan langsung jika, menemukan adanya penyuapan dari pengelola RHU, agar tempat RHUnya tidak dilakukan penindakan razia.

"Kalau ada informasi seperti itu, laporkan ke saya. Malah saya senang, sehingga saya bisa mengecek sejauh mana integritas Satpol PP dalam rangka penegakan perwali ini," imbuhnya.

Tolong sampaikan kepada teman-teman RHU, karena yang mengontrol bukan hanya teman-teman Satpol PP, tapi masyarakat Surabaya juga mengontrol.

"Misalnya tetap buka, nanti masyarakat akan melaporkan ke Satpol PP, tetap kita akan melakukan penegakan perwali," tandas Edy.

Edy meminta kepada pengelola RHU, agar bersabar terlebih dahulu di massa pandemi ini. Dengan harapan pandemi ini segera selesai

"Kan Presiden mengharapkan sebelum Agustus ini selesai (pandemi corona), maksimal Agustus selesai. Sehingga kalau Agustus itu selesai seluruh Jawa Timur atau Indonesia, itu September kita bisa beraktivitas seperti semula tetap harus tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. ( Ham)

.
Lebih baru Lebih lama
Advertisement