Ada Advokat Nakal, PERADI Cabang Surabaya Bentuk Tim 9


SURABAYA -  Profesi advokat kerap mendapat sorotan dari banyak pihak. Hal ini tercermin dari beberapa persoalan hukum yang menjerat para advokat saat menjalankan tugas profesinya. Menyadari hal ini, tiga Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Surabaya bersepakat membentuk Tim Pengawas (Tim 9). Ketua DPD Peradi versi Juniver Girsang Abdul Salam menegaskan Tim 9 ini akan bekerja dalam satu kantor menerima pengaduan dari masyarakat adanya advokat Peradi yang dalam menjalankan profesinya menabrak kode etik.

"Kami bersepakat untuk memperbaiki citra advokat di Surabaya agar tidak dikotori oleh oknum advokat nakal. Karena banyak pengacara yang menjanjikan kemenangan padahal pengacara tidak boleh menjanjikan kemenangan termasuk menjadi makelar perkara," kata Abdul Salam saat menandatangani kesepakatan bersama pembentukan dewan pengawas Peradi Surabaya, di Amboja Bistro Surabaya, Sabtu (22/8/2020).

Senada dengan Abdul Salam, Ketua DPC Peradi Surabaya versi Luhut Pangaribuan, Robert Simangunsong mengatakan, dengan terbentuknya dewan pengawas tersebut, pihaknya berharap Peradi menjadi lebih kuat meski berbeda kepimpinan. "Mudah-mudahan Peradi bisa lebih kuat dan bisa lebih cerdas mengambil langkah langkah dalam penegakan hukum," ujarnya. 

Dengan pembentukan dewan pengawas ini, Robert mengaku akan segera mensosialisasikan pembentukan dewan pengawas bersama  ini ke mitra kerjanya di Jawa Timur. "Kami akan melakukan audensi dengan insitusi penegak hukum di Jatim seperti Polda dan Pengadilan Tinggi," tukas Robert.

Ditegaskan dia, pembentukan dewan pengawas bersama ini untuk mengembalikan wibawa profesi advokat yang belakangan ini mengalami tingkat penurunan kepercayaannya  di  masyarakat. "Sehingga wibawa kita sebagai penegak hukum dan masyarakat meyakini bahwa dunia advokat ini bisa memberikan pelayanan hukum tanpa mengobral janji kemenangan," tandas Robert.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi versi Fauzi Hasibuan, Hariyanto menegaskan, pembentukan dewan pengawas bersama ini telah melalui proses cukup panjang. "Pertama, melihat kondisi akhir-akhir ini banyak advokat yang terlihat melakukan tindakan tindakan diluar etika profesi," kata Hariyanto.

Kedua, lanjut Hariyanto, pembentukan dewan pengawas ini telah sesuai dengan AD/ART Peradi, meski tidak dipungkiri Peradi terpecah menjadi tiga kepemimpinan. "Ada sembilan orang yang duduk di dewan pengawas bersama, tiga orang dari Pak Salam, Tiga orang dari Pak Robert dan Tiga dari saya," beber Hariyanto.

Dikesempatan yang sama,advokat senior Purwanto meminta agar sebelum pembentukan dewan pengawas bersama diteken meminta restu ke DPN Peradi Pusat. "Jangan sampai ada benturan kewenangan tugas dewan pengawas dengan Majelis Dewan Kehormatan Peradi," pinta Purwanto. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement