Kades Membantah LPJ 2019 Senilai 65 Juta Yang Dipertanyakan Warga


TULUNGAGUNG - Penetapan Peraturan Desa dalam pertanggung jawaban realisasi perubahan pelaksanaan atas anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019. Dalam laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) yang ditetapkan Pemerintah Desa Rejoagung, pada tanggal ( 30/12/2019 ) ditanda tangani Kepala Desa, Mukaji dan Badan Pengawas Desa ( BPD ) Desa Rejoagung dipertanyakan warga.
Berdasarkan keterangan sumber inisial Th secara lisan pernah disampaikan kepadanya oleh Kepala Desa dengan dana Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kelautan dan Perikanan )  senilai Rp 65.404.678  diserahkan ke Parngadi. Akan tetapi, Parngadi membantah  tidak pernah menerimanya. Kalau pengajuan proposal bersama kelompok melalui Dinas Perikanan dan Kelautan memang ada menerimanya sebanyak 30 ribu benih ikan dikelola bersama oleh kelompok berasal dari dana hibah  2019, terangnya ditempat kerja percetakan Kota Tulungagung.
Dalam keterangannya bendahara Desa Rejoagung, Suwandi  menjelAskan, anggaran Rp 65.404.678 LPJ 2019, yaitu- dana pemberdayaan Masyarakat Desa tidak ada yang dikelola oleh Pangadi, salah besar kalau mempertanyakannya, “ ucapnya diruang kerjanya.
Sebagai Kepala Desa  Rejoagung, Mukaji, Pada Kamis ( 27/8 ) setelah sosialisasi bersama warganya terkait proyek di dusun kebonagung Desa Rejoagung dibangun tanpa ijin  sempat bersitegang  dengan warganya, membantah ketika dikonfirmasi terkait dana pemberdayaan masyarakat desa  yang  dikelola   Parngadi, tidak ada itu, singkatnya bergegas keluar gedung tanpa memberikan penjelasan rincian keuangannya. (Dar/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement