PA Kabupaten Madiun Terbitkan Surat Panggilan Tak Patut, Tergugat Pertanyakan Obyektifitas Penanganan Perkara


MADIUN - Obyektifitas dan profesionalitas penanganan perkara Gugatan Cerai di Pengadilan agama Kabupaten Madiun dipertanyakan oleh tergugat. Penanganan Perkara gugatan cerai antara Kristianingrum ( penggugat ) melawan sunaryo yang digelar di Pengadilan agama Kabupaten Madiun diduga ada " kejanggalan ". Sejak didaftarkan di Pengadilan agama Kabupaten Madiun hingga penetapan jadwal sidang dinilai begitu cepat . " Ada apa dengan proses penanganan perkara Gugatan Cerai yang begitu cepat disidangkan mas ", kata Soenaryo sebagai tergugat kepada wartawan Newsweek, saat menceritakan " kejanggalan " proses penanganan perkara tersebut. Surat Panggilan dilayangkan ke Pengacara tergugat yakni Joko Dewantoro SH dan diterima hari selasa tanggal 22 September 2020 , sehari sebelum agenda sidang digelar yakni Rabu 23 September 2020. Ini yang dinilai " janggal " oleh Soenaryo saat menjelaskan kepada wartawan Newsweek yang didampingi pengacaranya.

Soenaryo ( tergugat ) juga menyampaikan kepada wartawan News week terkait beberapa Haknya selaku Tergugat yang diduga " diabaikan " oleh Hakim. Salah satunya adalah dengan ditolaknya berkas materi jawaban yang telah dibuatnya oleh Majelis Hakim. Selain itu proses mediasi dianggap tidak berjalan maksimal dan tidak berkwalitas serta lucunya Majelis Hakim tidak menawarkan kepada tergugat terkait penggunaan hakim mediator, apakah dipimpin hakim mediator pengadilan atau  mediator dari luar .

Soenaryo ( tergugat ) juga menyampaikan kepada wartawan News week soal dirinya saat dipersidangan sempat ditanya oleh Hakim, apa punya uang atau tidak saat itu. Saat Soenaryo menjawab " punya 1 juta " , seketika hakim meminta untuk menyerahkan uang senilai 1 juta tersebut kepada penggugat ( istri tergugat ).

Saat wartawan Newsweek mengonfirmasikan perihal ini ke Pengadilan agama Kabupaten Madiun pada Rabu ,23 September 2020 , pihak Panitera ( sugeng hariyadi ) mengakui bahwa surat panggilan tersebut dianggap Tidak Patut dan oleh karenanya agenda sidang ditunda untuk memanggil ulang para pihak.

Sementara pihak Humas Pengadilan Agama Kabupaten Madiun , Sugeng saat dikonfirmasi soal dugaan hakim yang menolak berkas materi jawaban yang dibuat oleh tergugat , soal hakim yang menanyakan kepada tergugat punya uang apa tidak pada saat sidang dan dijawab oleh tergugat " punya 1 juta " yang lalu diminta oleh Hakim untuk diserahkan kepada penggugat dan soal " kejanggalan " terkait proses mediasi , Sugeng menjelaskan kepada wartawan ini bahwa sidang cerai bersifat tertutup dan belum boleh di expose media.

Masih menurut Sugeng bahwa soal hakim yang menanyakan tentang uang kepada tergugat tersebut adalah hal teknis dalam rangka mendamaikan para pihak . Soal penolakan berkas materi jawaban tertulis dari tergugat oleh Hakim menurut Sugeng jawaban dari tergugat itu diberikan waktu yang cukup untuk mempelajari materi gugatan dulu alias tidak bisa dijawab secara langsung . Padahal menurut pengakuan Soenaryo kepada wartawan News week bahwa dirinya sudah membuat jawaban tertulis meski diberi waktu sehari.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Sugeng menambahkan bahwa nanti saja saat pembacaan putusan , sidang bersifat terbuka dan bisa diliput media . Dan jika para pihak tidak bisa menerima Putusan , ada perlawanan Hukum yakni banding atau kasasi serta PK. (Jhon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement