Polemik Nasabah Bank Bukopin Cabang Madiun Yang Menggugat PMH di Pengadilan " Begini Tanggapan Pihak BANK "


MADIUN  - Setelah beberapa waktu yang lalu gagal dalam mediasi di Pengadilan negeri kota Madiun, akhirnya perkara Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan oleh Wilis setia budi dan Yusuf anwari , warga jln Margobawero, Taman kota Madiun terhadap Pimpinan Kantor PT Bank Bukopin Cabang Madiun akhirnya dilanjutkan melalui proses persidangan . Perkara gugatan tersebut berkaitan dengan masalah pinjaman senilai 6 . 828.800,00 milyar ( 6 Miliar lebih ) yang sejak tanggal 03 April 2018 yang lalu oleh PT Bank Bukopin Tbk Cabang Madiun sudah dikategorikan Macet.

Pihak Bank Bukopin Cabang Madiun yang dikonfirmasi oleh wartawan News week pada selasa, 22 September 2020 dikantornya terkait dugaan bahwa pihak Bank dalam hal penagihan terkesan " kasar dan  meneror " , seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat yakni M Usman Baraja SH di materi gugatan , pihak Bank Bukopin kepada wartawan News week mengatakan bahwa pihaknya akan patuh hukum dan akan mengikuti proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan negeri kota Madiun . " Karena hal ini sudah masuk dalam materi pokok perkara , nanti saja menunggu proses persidangan pak " , Kata Benardi saat menjawab pertanyaan wartawan , mewakili Bank Bukopin saat menemui wartawan News week di kantornya .

Ditambahkan oleh Benardi bahwa pihak Bank Bukopin Cabang Madiun sudah berpegangan pada aturan Bank Indonesia dan aturan OJK dalam menangani perlakuan kredit macet. Menurutnya terkait materi gugatan dari Penggugat nantinya akan dibuktikan dalam persidangan .

Seperti yang sudah diberitakan oleh News week sebelumnya, nasabah bank Bukopin Cabang Madiun yakni Wilis setia budi dan Yusuf anwari , warga jln Margo bawero , Taman kota Madiun melalui Kuasa Hukumnya yakni M Usman Baraja SH mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pimpinan Kantor Cabang PT Bank Bukopin Madiun ke Pengadilan negeri kota Madiun . Seperti diketahui penggugat memiliki pinjaman kepada Bank Bukopin Cabang Madiun senilai 6 miliar lebih , dengan jaminan beberapa sertifikat hak milik yang akhirnya macet .Salah satu materi gugatan tersebut adalah berkaitan dengan masalah pihak Bank Bukopin Cabang Madiun yang terus melakukan penagihan kepada Penggugat meski menurut penggugat sudah ada Surat Kuasa menjual aset jaminan yang diberikan kepada pihak Bank Bukopin No.410 tanggal 31 Mei 2018.

Masih menurut penggugat , sekira Tahun 2019 yang lalu Bank Bukopin masih melakukan penagihan, memvideo kedalam rumah para penggugat dan melakukan pemasangan Plang dan penyemprotan dengan tulisan " Bahwa tanah dan bangunan ini Dalam Penguasaan PT Bank Bukopin Tbk Cabang Madiun " . Menurut M Usman Baraja SH selaku Kuasa Hukum Penggugat, atas perbuatan tersebut, Kliennya merasa keberatan dan merasa tertekan secara psikis dengan dibuat malu kepada tetangga, keluarga dan rekan para penggugat, padahal Penggugat sudah menandatangani Kuasa Menjual ,nomor 410 tertanggal 31 Mei 2018 dihadapan Notaris Muhamad Ali Fauzi ( dalam perkara ini juga menjadi turut tergugat ) di Madiun. Turut tergugat lainnya adalah BPN Kabupaten Madiun.

Dalam petitumnya penggugat mohon ,perbuatan tergugat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata . Selain itu penggugat juga minta Menghukum Tergugat membayar uang Immaterial secara Tunai sebesar 15 miliar kepada penggugat  Setelah putusan perkara Aquo mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ) serta menetapkan uang paksa ( Dwangsom ) sebesar satu juta rupiah perhari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagaimana putusan hakim nanti , tentunya harus menunggu proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan negeri kota Madiun yang digelar secara Online. (Jhon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement