Soal Sengketa Tanah, Komisi A DPRD Surabaya Minta Kabag Pemerintahan Selalu Koordinasi dengan Lurah dan Camat

 




Surabaya- Masalah sengketa tanah antara warga dengan pihak swasta (PT) mendapat perhatian dari kalangan dewan. Khususnya Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan.



Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krisna menyarankan,  agar bagian pemerintahan harus selalu koordinasi dengan lurah dan camatnya, terkait masalah aset tanah yang dimiliki  pemerintah Kota ( Pemkot) atau pribadi.



"Artinya, seringkali di Komisi A mendapatkan pengaduan warga, yang mana harusnya tanah hak milik. Tapi, kenyataannya dimiliki oleh PT, sedangkan PT tersebut, sudah menjual ke PT lagi. Sementara pemilik aslinya, tidak tahu adanya jual beli tersebut." papar Ketua Komisi A, Rabu (2/9/20).



Ia menjelaskan, pengeluaran sporadik itu harus betul betul pemilik tanah dan didampingi oleh ahli warisnya. Begitu juga Kalau buka kretek, apakah dia betul betul yang memiliki tanah tersebut dan itu harus ditinjau kembali.



"Dalam pencatatan status tanah, kami menyarankan pada bagian pemerintahan, agar memberikan sosialisasi kepada camat dan lurah, supaya tidak ada kecolongan seperti ini," tandasnya.



Bulan Agustus, lanjut dia, ada 5 pengaduan, dan kami sudah menyelesaikan masalah tersebut. Rata-rata surat hak milik tanah bukan namanya sendiri, begitu warga mau menjual, sudah tidak bisa lagi, karena sudah dijual oleh PT.



"Padahal, mereka menyatakan tidak pernah ada jual beli, tapi PT tersebut menjual ke PT lain. Sehingga PT yang terakhir tidak bertanggung jawab dong, saya sudah beli ke PT ini. Setelah ditelusuri, PT pertama kali yang beli dari pemilik tanah, itu sudah valid. Kan sulit itu. " jelasnya.



Untuk itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya meminta kepada kepala bagian pemerintahan, agar menyampaikan masalah ini terhadap lurah dan camat, supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini. ( Adv/ Ham)





Lebih baru Lebih lama
Advertisement