Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Memiles, Pengacara Tuntut Jaksa Kembalikan Barang Bukti

SURABAYA - Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony terhadap terdakwa kasus penipuan melalui aplikasi Memiles yakni Kamal Tarachand Mirchandani atau biasa disapa Sanjay disambut baik oleh para member. Sementara dari pihak Kejati Jatim selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menentukan sikap alias pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Terdakwa yakni Muzzayin dan Sigit Darmawan dari kantor hukum Susilo Aribowo dan rekan menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya mengapresiasi putusan bebas majelis hakim terhadap kliennya. Untuk saat ini, para member menginginkan investasi memiles berjalan kembali. 

Dijelaskan Muzayyin, kuasa hukum Kamal Tarachand Mirchandani pihaknya meminta agar kejaksaan segera mengembalikan barang bukti berupa uang dan barang yang tidak terkait langsung dengan PT Kam And Kam (perusahaan pemilik aplikasi Memiles) sesuai penetapan majelis hakim. “Jadi itu uang pribadi milik istrinya Pak Kamal dan beberapa orang yang memang tidak ada kaitannya dengan PT Kam And Kam,” terangnya,” Rabu (30/9/2020). 

Sigit Darmawan, yang juga kuasa hukum Kamal Tarachand Mirchandani menambahkan, sampai saat ini kejaksaan selaku eksekutor belum menjalankan penetapan majelis hakim yang memerintakah agar mengembalikan uang dan barang yang tidak terkait dengan PT Kam And Kam. “Penetapan itu sudah dikeluarkan sejak 14 September 2020, tapi apa yang terjadi? Sudah berjalan sekitar dua minggu lebih tapi itu tidak dilaksanakan. Sebenarnya itu harus dilaksanakan oleh jaksa,” tegasnya.

Selain itu, Sigit juga menilai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kamal Tarachand Mirchandani sangat tepat. “Kalau kita mencermati fakta persidangan, dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan jaksa, bahwa itu tidak terungkap seperti apa yang didakwakan oleh jaksa. Artinya dakwaan jaksa tidak terbukti,” ungkap Sigit. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada PN Surabaya, khususnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Memiles. “Karena majelis hakim telah bersikap adil, memenuhi rasa keadilan. Juga dalam kesempatan ini kami menyampaikan, ada gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilayangkan beberapa member Memiles, yang sudah dilakukan tiga kali. Ketiga gugatan PKPU semua putusannya ditolak,” pungkas Sigit.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara menyatakan pihaknya masih memiliki waktu dua minggu untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Sanjay. Terkait pertimbangan putusan hakim yang menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan oleh PT Kam And Kam, Anggara enggan berkomentar banyak dengan alasan belum menerima putusan.

Saat ditanya kenapa belum melaksanakan penetapan majelis hakim yang memerintahkan agar Jaksa untuk mengembalikan barang bukti, Anggara menyatakan bahwa pihaknya melakukan perlawanan atas penetapan tersebut karena tidak sependapat dengan hakim. “ Perlawanan itu sudah kita ajukan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Perlu diketahui, majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan direktur PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay tersebut tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles. Tiga dakwaan jaksa penuntut umum juga dinyatakan tidak ada yang terbukti. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. "Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," katanya. 

Dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Johanis. 

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," katanya. 

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus. Uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement