PH.Terdakwa Pasutri Mabes Polri Dan Jaksa Agung Tidak Profesional meneliti Berkas

SURABAYA - Perkara dugaan penggelapan dan Penipuan dengan terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin januar Laksmono, berlanjut kedua pasangan suami istri itu dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Persidangan terdakwa digelar setiap senin dan kamis dipengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terungkap adanya dugaan rekayasa penyidikan di Mabes Polri.

Terungkapnya adanya penyidikan yang diduga dipaksakan tersebut didalam persidangan beberapa saksi yang sudah dihadirkan, terungkap kedua terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan ataupun penipuan seperti yang didakwakan oleh jaksa

Diketahui dalam kaitan jual beli dan perjanjian semacamnya terdakwa hanya sebatas saksi. Ngakan Made Suta, SH.MM, selaku notaris menjelaskan bahwa Penjualan tanah milik bersama itu, adalah Oenik Djunani Asiem dan Pembelinya Phien Thiono. Ditanya terkait uang sisa Rp 539 juta 600 ribu, yang dipertanyakan oleh pelapor Oenik Djunani Asiem. 

Notaris Ngakan Made Suta mengatakan, pada tanggal 20 september 2008, 2 cek itu sudah dibuatkan kwintansi sudah siap dicairkan. "Tetapi pada tanggal 10 Desember 2008. Oenik Djunani Asiem dan terdakwa Liem Inggriani memberikan 2 cek itu kepada saya untuk menunda pencairannya, dengan alasan masih ada perhitungan pembagian,"kata Made Suta

Namun ada hal yang aneh, lanjut Made. Kalau pembagiannya separuh-separuh dan hasil penjualan tanah tersebut laku Rp 1,6 Miliar maka harusnya masing-masing dapat Rp 800 juta. "Kenapa Oenik menuntut hanya Rp 539 juta 600 ribu. Karena sebelum menjual Oenik dan Liem membuat kesepakatan, bahwa hasil penjualan tanah ini sebenarnya untuk membayar hutangnya PT Kalitan di Bank Mandiri. Tapi ini di ingkari oleh pihak Oenik,"

Lebih Lanjut Made mengatakan keluarnya angka Rp 33,5 persen atau Rp 539 Juta 600 ribu, Oenik mengingkari maksud dari kesepakatan untuk dibayarkan hutang ke Bank Mandiri. "Kalau kita baca kesepakatannya, jelas tidak ada uang lagi yang dibagi. Tanah tersebut laku RP 1,6 miliar dan pelunasan di Bank Mandiri yang dilakukan oleh terdakwa Liauw Edwin juga Rp 1,6 miliar. Sehingga sesuai ditulis dalam kwitansi Rp 1,6 miliar ini, disetorkan di rekeningnya pak Edwin,"katanya.

Pernyataan Notaris itu sama dengan pernyataan saksi sebelumnya, Supri selaku admistrasi Bank Panin bahwa ada cek dan kwitansi yang sudah ditanda tangani dan cek itu bisa dicairkan. Terang Supri. Manager Bank Mandiri Balikpapan, Sasinah selaku saksi juga mengatakan bahwa ada permohonan kredit pada saat itu sebesar 3,75 miliar yang diajukan oleh Kastiyawan dan kredit itu disetujui. Namun yang melunasi kredit tersebut adalah Edwin. Ucap saksi secara Online.

Ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) DR. Sutanto, juga menjelaskan bahwa dalam pasal 1315 dan 1340 hukum perdata yang terikat para pihak. Jadi dalam hal ini tidak ada ke pura-puraan dalam jual beli. Papar Ahli saat itu. Kuasa Hukum terdakwa, Yafit, SH. Menjelaskan, ada saksi dari pelapor sendiri yang dihadirkan oleh jaksa tidak ada yang memberatkan klien saya.

Faktanya tidak ada yang dilakukan suatu perbuatan yang melanggar. Seperti kita dengarkan kesaksian dari pelapor mengatakan, persoalan antara Edwin dan Oenik dianggap selesai sejak tahun 2008.  Dikatakan juga oleh saksi bahwa Pien Thiono telah mencabut BAP begitupun dengan perjanjian dinotaris dan dianggap sudah sah. Ucap Yafit Jum'at (13/11).

Lalu mengapa dengan keterangan saksi-saksi itu, klien saya dijadikan tersangka oleh Penyidik Mabes Polri, mengapa juga, dengan keterangan saksi-saksi yang demikian itu, klien saya berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, "apakah jaksa tidak memeriksa dengan secara teliti berkas klien kami, itu kan menunjukkan kurang profesionalnya Jaksa, apalagi ini Kejaksaan Agung, institusi tertinggi. Tegas Yafit.

Dikatakan juga bahwa Ir. Pien Thiono dan Johanna Uniek yang sebelumnya membantah adanya transaksi jual beli, sudah mencabut pernyataannya. Dan mengatakan bahwa Pien Thiono memang membeli tanah tersebut dibalikpapan. Pembayarannya sudah lunas dengan menggunakan 3 BG ABN Amro milik Pien Thiono sesuai dengan surat pernyataannya dibuat tertanggal 20 September 2020.

Selain itu kata yafit, baik Johanna Uniek dan Phien Thiono juga sudah mencabut isi BAP dimabes Polri tertanggal 13 juni 2019 dan 26 Mei 2020, namun pihak penyidik Mabes Polri tetap melanjutkan perkara klien saya. Papar Yafit. Dalam perkara ini saya berharap kepada Jaksa, karena tidak terungkap fakta terjadinya perbuatan, dan cek itu juga bisa dicairkan atas nama CV. Hansen.

Pembeli pada saat itu hadir, dan juga sebelumnya dalam tuntutan perdata Oenik Djunani Asiem menggunakan akte dari notaris, untuk menuntut hak tagihnya. Kalau sudah menggunakan, akte dari notaris, itu kan memang mengakui dia (Oenik). Harapan saya jaksa sudah mengetahui fakta dipersidangan seperti ini, mohon untuk menuntut dengan tuntutan bebas. Selain itu, juga pada hakim saya juga memohon putusan yang seadil-adilnya untuk klien saya yaitu putusan bebas. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement