Menolak di Poligami Seorang Wanita Pengusaha Menjadi Korban Penganiayaan

MADIUN - Seorang wanita pengusaha di madiun berinisial V ( 31 th ) mengaku telah dirugikan baik moril maupun materiil selain telah dianiaya oleh seorang laki laki bernama Teddy yang juga seorang pengusaha di madiun . Dan kejadian tersebut juga berakhir di Pengadilan dan pelaku telah dinyatakan bersalah.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum korban yakni Masri Mulyono SH MH kepada wartawan Newsweek pada selasa , 26 Januari 2021 kemarin. Menurutnya kliennya merasa sakit hatinya dan telah dirugikan baik moril maupun materiil.

" klien saya dipukul oleh pelaku dan selain itu akibat perbuatan tersebut, Kata Masri Mulyono yang didampingi oleh korban kepada wartawan Newsweek di madiun.

Menurut Masri Mulyono , pelaku dijerat dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan atau Tipiring dan perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan pada selasa, 26 Januari 2021 kemarin. Atas perkara ini lebih lanjut dikatakan bahwa untuk kepentingan kliennya , nantinya akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan.

Korban berinisial V ,kepada media ini juga bercerita bahwa dirinya awalnya baru kenal dengan pelaku sekitar tujuh bulan . Menurutnya kejadian penganiayaan tersebut dipicu oleh permintaan korban yang tidak mau di Poligami oleh pelaku. Atas permintaan korban tersebut , akhirnya terjadi penganiayaan terhadap diri korban .Selain soal penganiayaan tersebut , pelaku dianggap juga telah merusak bisnis usahanya .

" saya mau diajak nikah , tapi saya tidak mau kalau dipoligami pak, lantas saya ditonjok mengenai wajah saya " , Kata V saat menceritakan peristiwa tersebut kepada media Soerabaia Newsweek ini yang didampingi Kuasa Hukumnya pada selasa, 26 Januari 2021 di madiun.

Ditambahkan oleh V bahwa perbuatan pelaku tersebut dilakukan di tempat usahanya pada Februari 2020 silam dan atas perbuatan pelaku tersebut , dirinya merasa sakit dan juga telah dirugikan baik moril maupun materiil. (Jhon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement