Tim Eri-Armudji: Putusan Bawaslu Jadikan Alat Bukti di MK

 _*





Surabaya- Sidang Bawaslu Jawa Timur memutuskan, Eri Cahyadi-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Keputusan itu dibacakan dalam sidang, Senin (4/1/2021) sore.

“Menyatakan terlapor (Eri Cahyadi-Armudji) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto, saat memutuskan sidang.

PDI Perjuangan Kota Surabaya menilai keputusan Bawaslu Jawa Timur itu sangat tepat. “Laporan tim hukum kami, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. Bagaimana mungkin tuduhan money politik dikaitkan dengan surat Bu Risma kepada warga Surabaya,” kata Adi Sutarwijono, Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Selasa (5/1/2020).

Laporan money politic ke Bawaslu dilancarkan oleh Koordinator KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jawa Timur Novly B. Theysen. Ini terkait pengiriman surat Bu Risma kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armudji awal Desember 2020.

“Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu Jawa Timur yang tepat dan jernih dalam memutus perkara,” kata Adi.

PDIP juga memuji kinerja tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya, yang dipimpin Arif Budi Santoso, SH, yang telah bekerja cermat dan jeli, serta cerdas dalam merumuskan dalil-dalil dan pembuktian balik untuk mematahkan tuduhan.

“Terima kasih kepada tim hukum Eri Cahyadi-Armudji yang telah bekerja jeli dan cermat. Tim dengan sangat cerdas mematahkan semua tuduhan di persidangan. Sejak awal, tim hukum telah bekerja keras mengawal kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Sudabaya,” kata Adi.

Sementara Arif Budi Santoso yang memimpin tim hukum mengatakan, masyarakat Surabaya sebenarnya tahu, siapa yang bermain politik uang selama masa kampanye dan menjelang Hari-H coblosan Pilkada tempo hari.

“Yang jelas bukan dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji. Melalui pembagian beras, sarung, selimut, hingga bagi-bagi uang yang dilakukan massif dan telanjang mata. Tuduhan KIPP Jawa Timur salah alamat terhadap Eri Cahyadi-Armudji,” kata Arif Budi Santoso.

Pasca putusan Bawaslu Jawa Timur, PDIP Surabaya berkonsentrasi pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sebagai diketahui, Eri Cahyadi-Armudji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8 persen atau sekitar 145 ribu suara. Mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman.

“Putusan Bawaslu Jawa Timur akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Arif Budi Santoso. ( Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement