Notaris Johanes Limardi Ditangkap,Terpidana Korupsi Pajak PPH Fiktif Rp 1,7 Miliar

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana tindak pidana korupsi pajak PPH Fiktif senilai Rp 1,7 miliar. Dia adalah Notaris Johanes Limardi. " Terpidana kita tangkap di wilayah Tegalsari, setelah tiga hari kita lakukan pengintaian akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Kajari Surabaya Anton Deliano dalam jumpa persnya, Rabu (24/2/2021).

Anton menjelaskan, terpidana diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa Terdakwa notaris Johanes Limardi dihukum empat tahun penjara, selain itu hakim agung MA juga mewajibkan Terdakwa untuk membayar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni satu tahun enam bulan penjara. Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di jakan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam.Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Miliar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Miliar keoada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.

Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. Penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi. Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement