Camilla Sofyan Ali Pemilik UD.Pawon Sejahtera Dituntut 2 Tahun Pidana Penjara

SURABAYA - Perkara 260 ton gula pesanan H. Muliati atas permintaan Bulog Jatim, menjadikan Camilia Sofyan Ali pemilik UD. Pawon Sejahtera sebagai terdakwa guna diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (22/3/2021).

Dipersidangan, terdakwa yang disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP maka Suwarti selaku,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menuntut terdakwa guna dipidana penjara selama 2 tahun.

Usai bacakan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa guna menyampaikan nota pembelaan. Dikesempatan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa memohon waktu sepekan ke depan guna sampaikan nota pembelaan kliennya. Untuk diketahui, awal kronologi kliennya sampai diseret ke meja hijau, bahwa perkara transaksi ini, Muliati (korban) perantara dari Bulog Jatim.

Permintaan gula 260 ton yang pesan adalah Bulog Jatim melalui korban dan kliennya yang mencarikan gula. Kerugian korban 27 Milyard sebenarnya, uang tersebut, dari Bulog Jatim. ” Terkait, pemesanan gula dengan jumlah banyak ia menyampaikan, tidak melalui lelang dan ini sudah diluar kewenangan “, cetusnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement