Dinilai Masuk Kategori Restoran, Izin Alfamart dan Indomaret Disoal DPRD Surabaya

 





Surabaya – Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, yang menyalahi peruntukkan sebagai swalayan dengan membuka kafe di dalam ruang tersebut . DPRD Surabaya meminta  Pemkot Surabaya untuk bertindak tegas dan mencabut izinnya. 


Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz mengatakan, kami mendesak Pemkot Surabaya dalam hal ini Disperindag Kota Surabaya, agar mencabut izin minimarket yang nyata-nyata membuka kafe didalam area minimarket.


“Kami banyak menemukan minimarket didalamnya ada coffe shoap nya, nah ini sudah jelas keluar dari main bisnisnya minimarket dan menyalahi aturan Perda Swalayan.” katanya, Senin (22/03/2021).


Bahkan, dia menyebutkan, swalayan itu umumnya menjual barang mentah dan tidak boleh menjual barang Mateng serta tidak boleh menjual barang siap saji atau siap makan.


Menurut Mahfudz, jika yang dijual barang matang, itu kan biasanya restoran atau kafe. Maka kami menilai jika, Indomaret dan Alfamart didalamnya membuka kafe seperti, jualan kopi, donat atau makanan siap saji, itu artinya masuk dalam kategori restoran. 


“Maka saya minta Disperindag Kota Surabaya, untuk menertibkan Indomaret atau Alfamart yang berjualan diluar ketentuan swalayan. Jika minimarket membuka kafe maka harus ada izin restorannya, kalau tidak ada izinnya maka menurut saya Disperindag harus menutup Indomaret atau Alfamart.” ungkapnya.


Ia menghimbau, kepada seluruh minimarket yang ada di Surabaya, agar segera menutup kedai kafe atau coffe shoap nya, sebelum Pemkot Surabaya menutup operasional minimarket tersebut. 


“Tolong pengelola minimarket yang fair lah, jika buka kafe ya kafe, buka minimarket ya minimarket yang jelas. Kalau seperti ini kan seperti mengelabui Perda Nomer 8 Tahun 2014 tentang Penataan swalayan,” tandasnya.


Mahfudz menjelaskan, jika minimarket didalamnya ingin membuka kafe, jelas izinnya terpisah, antara izin minimarket dengan kafenya. Misalnya, izin usaha toko Swalayan tapi didalamnya ada kafe ini yang tidak benar. 


Ia menambahkan, aturannya sudah jelas, barang siapa yang akan membuka usaha makanan atau kafe, jelas izinnya usaha restoran. Bahkan, sekarang Pemkot Surabaya yang sedang mendata warkop-warkop itu, juga izinnya harus restoran.


“Apalagi kafe yang ada didalam swalayan, jika tidak ada izinnya usaha kafe jelas salahi aturan. Pemkot Surabaya harus menutup minimarket yang menyalahi Perda Swalayan, harus ditutup.” pungkasnya.(Adv/Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement