Ini Batas Usia Lowongan Dewan Pengawas PDAM

 




Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi jabatan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada. Hal itu lantaran masa kerja Dewan Pengawas akan habis pada tanggal 3 Mei 2021.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa lowongan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada ini dibuka mulai tanggal 16 – 31 Maret 2021. Tentunya dalam proses seleksi ini ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

“Dimana dasar dari seleksi tersebut berdasarkan Perda Surabaya No 13 Tahun 2014. Dimana dalam Perda tersebut, pada Pasal 33 bahwa Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada akan dipilih maksimal 5 orang,” kata Agus Hebi di kantornya, Rabu (17/3/2021).

Agus Hebi menjelaskan, bahwa Dewan Pengawas tersebut dipilih dari beberapa kalangan. Mulai dari profesional, akademisi, hingga perwakilan masyarakat konsumen yang ber-KTP dan domisili di Surabaya.

“Untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, harus berusia maksimal 65 tahun. Kemudian, pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Akuntansi Bisnis dan atau Teknik,” jelas dia.

Selain itu, syarat lain yang harus dimiliki para pelamar adalah punya pengalaman dalam bidang keahliannya paling sedikit lima tahun. Tidak menjadi anggota partai politik dan menguasai manajemen perair minuman. Kemudian, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah, Anggota Direksi atau Anggota Dewan Pengawas lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping.

Selanjutnya, syarat lain bagi calon Dewan Pengawas adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Sedangkan untuk tahapan seleksi administrasi, kata Agus Hebi, akan dimulai pada tanggal 1-10 April 2021. “Seleksi administrasi kita akan dibantu tenaga ahli,” jelas Hebi.

Setelah calon Dewan Pengawas melalui tahapan itu, proses selanjutnya adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Dalam proses ini, pemkot bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T), Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

“Setelah itu, pelaksanaan rekam jejak. Nah, rekam jejak ini nanti kita juga akan dibantu instansi terkait,” jelas dia.

Apabila tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan-kepatutan dan rekam jejak telah rampung, maka kemudian dihasilkan shortlist dari longlist daftar calon Dewan Pengawas. Dari daftar shortlist inilah yang nantinya dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya untuk dipilih menjadi Dewan Pengawas PDAM.

“Kami mohon juga kepada peserta atau calon-calon Dewan Pengawas agar mentaati aturan-aturan yang ada. Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancar,” pesan Agus Hebi.

Di samping itu, Agus Hebi juga menyebut, bahwa pemkot juga menyertakan syarat yang harus dilengkapi dalam surat lamaran oleh setiap calon Dewan Pengawas. Yakni, melengkapi surat lamaran dengan Daftar Riwayat Hidup, fotocopy legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai, fotocopy KTP dan KK serta fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.

"Selanjutnya syarat lain yang harus dilengkapi dalam surat lamaran adalah pas foto calon pelamar terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Lalu, menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter dan Surat Keterangan Bebas Narkoba," ungkap dia.

Terakhir adalah melengkapi surat lamaran dengan Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik. Surat lamaran ini selanjutnya ditujukan kepada Wali Kota Surabaya dengan tembusan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya. ( Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement