Kades Tarokan Supadi Dilaporkan Ke Polres Kediri Kota

 

KEDIRI – Supadi (42 th) Kepala Desa Tarokan, Kec. Tarokan, Kab. Kediri kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini dia dilaporkanoleh Bagus Setyo Nugroho (46 th) warga Malang, Jawa Timur ke Polres Kediri Kota atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bagus selaku pelapor menjelaskan bahwasanya kasus terkait Penipuan dan Penggelapan ini sudah masuk dalam LP (Laporan Polisi) Nomor: TBL-B/04/I/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Kediri Kota, akan tetapi belum ada tindakan jelas setelah pemanggilan pertama. Padahal barang bukti pemberian uang secara tunai maupun transfer sebanyak Rp. 500.000.000,- sudah diserahkan ke Polres Kediri Kota Sabtu 09/01/2021.

Dari keterangan pelapor Bagus mengatakan awal pertemuannya dengan Supadi yang sempat mengajak Bagus untuk kerjasama terkait investasi usaha pertambangan di wilayah Tarokan. Bagus sempat tergiur dengan apa yang disampaikan Supadi terkait investasi tersebut, dan terjadilah transaksi yang mana Bagus menggelontorkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- secara transfer dan tunai pada bulan Juli tahun 2018.

“Dulu Supadi beserta Istri datang ke rumah saya di Mojoroto Kota Kediri untuk menawarkan kerjasama, dan disitu disaksikan oleh Novi Arianto warga Blitar dan Agus/Keles untuk meneruskan ijin tambang yang akan selesai dan akan diberikan hak kelola untuk tambangnya,” kata Bagus saat dikonfirmasi awak media Jum'at (26/03/2021).

Masih menurut keterangan Bagus selaku pelapor atau korban Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Kades Tarokan Supadi mengungkapkan setelah beberapa bulan kerjasama untuk membuat perusahaan bersama tidak ada kejelasannya dan Supadi tidak bisa dihubungi sampai Supadi juga sempat tersandung masalah hukum terkait Gelar.

“Akta perjanjian pun juga sudah dibuatkan melalui notaris Sisca Utami akan tetapi Supadi selalu ingkar dan tidak mau hadir bersama dan sampai sekarang juga tidak ada itikad baik dari Supadi untuk mengembalikan uang saya. Meskipun sudah saya minta melalui jalur kekeluargaan sampai akhirnya saya membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Kediri Kota,” tambahnya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, SH, S.IK, M.H ketika dikonfirmasi awak media terkait kasus ini mengatakan untuk menghubungi Kasat Reskrim saja. “Tolong koordinasikan langsung dengan Kasat Reskrim,” jawab Eko melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor. “Rencananya minggu depan kita akan lakukan pemanggilan ke-2 dan kami akan ungkap kasus tersebut,” tegas Kasat Reskrim.

Sampai berita ini diturunkan, Kades Tarokan Supadi selaku terlapor belum bisa dikonfirmasi. Saat awak media datang ke kantornya Jum’at (26/03/2021) hanya ditemui oleh Bhabinkamtibmas Desa Tarokan.(dim)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement