SP3 Kasus Hendrawan dkk Digugat, Ada Mobil dan Motor yang Dirampas

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang permohonan pra Peradilan antara David melawan Polrestabes Surabaya, Rabu (24/3/2021) siang.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh David atas terbitnya Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) Nomor S.PPP/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021 dalam Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes Sby terhadap Hendrawan dkk.

"Sejak awal berdasarkan SP2 HP penyidik mengatakan sudah ada 2 bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini kepenyidikan setalah dilakukan gelar perkara. Namun kenapa kemudian muncul surat lagi yang menyatakan perkara ini tidak, tidak cukup alat bukti," kata Andre Ermawan selesai sidang pra peradilan. Rabu (24/3/2021).

Dalam persidangan tersebut, Polrestabes Surabaya selaku termohon pra Peradilan tidak hadir. Harapan kami seminggu kedepan pihak termohon bisa hadir. Biar sama-sama bertemu di Pengadilan untuk menguji bukti-bukti kita," sambungnya.

Menurut Andre, laporan polisi yang di SP3 tersebut barkaitan dengan perampasan, mobil, 2 unit sepeda motor, dan surat-surat berharga lainnya. "Modusnya, seolah-olah Klien kami ini dianggap mempunyai tanggungan, dianggap menggelapkan uang perusahaan, seolah-olah begitu," lanjutnya.

Ditanya awak media, apa benar perampasan tersebut melibatkan oknum polisi,? 

"Ada, ada oknum polisi yang kita duga, oknum itu mengaku sebagai polisinya polisi. Informasi dari penyidik katanya dia bekas di Polsek. Kita sudah laporkan dia ke Propam, juga ke Pak Kapolri dan Komnas HAM," jawab pengacara David lainnya yaitu Lukas Santoso.

Diketahui, Hendrawan Teguh dkk dilaporkan David ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu 13 Juni 2020 dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor STTLP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/RE/STABES SBY. Hendrawan Teguh dkk dilaporkan karena sudah melakukan perampasan barang di Lebak Permai II/53 Surabaya pada Jumat 12 Juni 2020 siang. 

Caranya, Terlapor Hendrawan beserta istrinya, Chandra Heniati, datang ke Lebak Permai II/35 dengan didampingi oknum berpakaian preman yang mengaku dari Polrestabes Surabaya. Tujuan mereka untuk meminta pertanggungjawaban Debora yang mereka tuduh telah menggelapkan keuangan PT ECC, tempat Debora bekerja sebelumnya.

Kemudian, mereka, sebagaimana dilaporkan David, melakukan perampasan sejumlah barang, di antaranya mobil Terios L 1213 PW atas nama Debora Wirastuti Setyaningsih, sepeda motor CBR L 2292 N atas nama David, sepeda motor Revo L 2545 V atas nama Ida Purwanti. Selain itu juga surat-surat berharga, di antaranya KTP Debora yang hingga saat ini belum dikembalikan, kartu BPJS Kesehatan, Kartu ATM BII, dan Maybank atas nama Debora.

Lebih dari itu, Debora dan temannya, Fitri, juga dipaksa ikut dan disekap. “Terlapor menuduh istri saya telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Kemudian, istri saya diperintahkan ikut untuk jemput Fitri di Kedinding. Ternyata Fitri dan istri saya di bawah ke kantor PT ECC di Jalan Pakis Tirto Sari, Surabaya, dan jam 20.00 baru dibawa ke Polsek Sawahan,” ungkap David di surat laporan.

 Kejadian itu dilaporkan David ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/6/2020), dengan terlapor Hendrawan Teguh dkk, sesuai Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor STTLP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/RE/STABES SBY. Namun, hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, dan belum pula dilakukan penyitaan barang bukti tindak perampasan. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement