David Handoko Minta Disidangkan Offline, Untuk Menjelaskan Kelebihan Uangnya 21 Miliar

 
SURABAYA - Direktur PT Handoko Putra Jaya (HPJ) ruko RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J-34 memilih menolak untuk mengikuti persidangan lanjutan secara virtual terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.yang menjeratnya, Senin (12/4/2021).

David Handoko minta didatangkan ke ruang sidang ketika dirinya menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa. Tujuannya agar lebih jelas menyampaikan fakta yang belum tersampaikan, termasuk kelebihan uangnya sebesar Rp 21 miliar.

“Yang mulia, hari ini saya menolak untuk disidangkan. Saya mohon, tolong Yang Mulia, hadirkan saya pada persidangan ini,” ujar David Handoko kepada ketua majelis. Senin (12/4/2021).

“Saya ingin mengungkapkan semuanya Yang Mulia. Dengan tidak dihadirkannya saya di persidangan ini, saya tidak bisa menjelaskan apa yang terjadi pada diri saya,” lanjutnya.

Menanggapi permintaan Terdakwa, majelis hakim pun meminta tanggapan Jaksa Winarko. Kata Winarko ia sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim. Namun ditolak sebab situasi saat ini sedang pandemi, maka persidangan hanya bisa digelar secara virtual.

Terdakwa David Handoko kemudian menginformasikan kepada majelis hakim, kalau seminggu lalu ada terdakwa yang sama-sama ditahan di Polda Jatim, namun bisa didatangkan ke pengadilan untuk didengar keterangannya.

Sementara advokat Yudi Wibowo Sukinto sebagai ketua Tim kuasa hukum David Handoko ikut bereaksi dengan langsung melayangkan kritik pedas kepada jaksa. Dengan tegas Yudi mengatakan bahwa ada indikasi jika jaksa nampaknya sengaja tidak mau menghadirkan terdakwa David Handoko dalam persidangan offline.

“Jika jaksa tetap tidak mau menghadirkan terdakwa dan memaksa supaya perkara ini disidangkan secara virtual, berarti ada apa-apa dengan jaksa,” kritik Yudi.

Namun Jaksa Winarko menolak anggapan Yudi Wibowo ini. Jaksa Winarko kemudian menjelaskan, bahwa pihak Polda Jatim berpesan jangan sampai ada yang terpapar Covid 19 jika terdakwa David Handoko harus dihadirkan dimuka persidangan secara offline.

“Kita tidak tahu, siapa yang membawa virus ini. Jangan sampai terdakwa yang membawa virus ini, atau malah terdakwa yang akan terpapar virus ini,” jelas Winarko.

Hakim I Ketut Suarta, hakim anggota kemudian mempertanyakan sikap jaksa yang tidak menginformasikan ke majelis hakim, bagaimana hasil koordinasinya dengan pihak Polda Jatim, terkait ijin untuk terdakwa David Handoko, untuk mengikuti persidangan.

“Kami sudah berdiskusi, agar penuntut umum memberi informasi kepada majelis, tentang bagaimana hasil koordinasinya dengan pihak Polda Jatim,” ujar hakim I Ketut Suarta.

Jaksa, lanjut hakim Ketut Suarta, juga harus menerangkan alasannya, mengapa terdakwa tidak bisa dihadirkan atau membawa ke persidangan secara offline.

Apabila jaksa sudah berkoordinasi dengan pihak polda, lanjut Ketut Suarta, majelis minta surat koordinasi itu dilampirkan, supaya majelis tahu kewenangan dari polda mengapa tidak memberikan ijin membawa terdakwa ke persidangan offline.

Melihat itikad jaksa Winarko yang tidak memberikan informasi apa-apa, hakim Widarti kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melayangkan surat ijin ke Polda Jatim. Bagaimana hasilnya, secara tegas hakim Widarti mengatakan bahwa nantinya hakim yang akan mengambil sikap.

“Saat ini, majelis hakim perintahkan, kepada penuntut umum untuk berkoordinasi dengan Polda Jatim, supaya bisa menghadirkan terdakwa pada persidangan offline mendatang,” perintah hakim Widarti.

Hasilnya seperti apa, lanjut hakim Widarti, jaksa harus melaporkannya ke majelis hakim supaya majelis hakim bisa mengambil sikap.

Lanjut Hakim Widarti, sikap yang akan diambil majelis hakim nantinya adalah apakah persidangan ini tetap akan digelar secara virtual ataukah akan digelar secara offline dengan mendudukkan David Handoko di kursi terdakwa.

Hakim Widarti menandaskan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini menginginkan semuanya transparan.

Hakim Widarti juga berpesan agar terdakwa David Handoko tunduk dan patuh atas putusan yang diambil majelis hakim nantinya, jika surat koordinasi jaksa dengan pihak polda sudah dilaporkan jaksa kepada majelis hakim.

Ditemui usai persidangan, Yudi Wibowo Sukinto membenarkan bahwa pada persidangan minggu lalu ada terdakwa yang saat ini juga ditahan di Polda Jatim, namun bisa dihadirkan kepersidangan

“Kalau dia bisa, mengapa saya tidak bisa,” ujar Yudi Wibowo menirukan penuturan David Handoko.

Kehadiran David Handoko ke persidangan, ungkap Yudi Wibowo untuk menjelaskan hal-hal yang sangat penting sekali.

“Tapi jaksanya, hanya berkirim surat supaya terdakwa bisa disidangkan secara virtual saja. Ada kesengajaan dari jaksa untuk tidak menghadirkan terdakwa ke persidangan. Perkara ini makin terlihat direkayasa,” ungkap Yudi.

Rekayasa yang dimaksud Yudi ini adalah terkait angka-angka yang jumlahnya hingga milyaran rupiah sehingga dengan angka itu dipakai dasar untuk melaporkan David Handoko ke polisi.

“Angka-angkanya tidak dimasukkan semua. Jika angkanya dimasukkan semua, tidak mungkin David ditahan,” ujar Yudi.

Angka Rp. 25 miliar itu jika dimasukkan semua, lanjut Yudi, tidak bisa seperti itu sebab ada uang terdakwa David juga tidak dimasukkan. Jika uang terdakwa David Handoko sebesar Rp. 21 miliar dimasukkan, tidak mungkin ada yang digelapkan terdakwa.

“Hanya David yang bisa jelaskan, uangnya yang lebih berapa, yang kurang berapa. Saat ini, ada beberapa nilai yang sengaja disimpan atau disembunyikan jaksa. Kalau persidangan virtual, terdakwa tidak mungkin bisa menjelaskannya,” pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement