Pra Peradilan David Ditolak, Hakim Simpulkan Sendiri Barang Buktinya

SURABAYA - Hakim tunggal IGN Bhargawa menolak permohonan pengadilan yang diajukan David (49). Penolakan tersebut diambil hakim berdasarkan kesimpulannya sendiri.

Dalam amar putusannya, hakim Bhargawa menyatakan bahwa penerbitan SP3 oleh penyidik ​​terhadap pemohon dilakukan setelah dilakukan ekspose yang dihadiri para pihak yakni pemohon, termohon, penyidik ​​dan juga dari penuntut umum di Kejari Tanjung Perak dan hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup.

“Setelah itu juga dilakukan gelar perkara lagi dan hasilnya tidak cukup bukti,” kata hakim di ruang sidang Sari 2 PN. Surabaya. Rabu (14/4/2021).

Selain itu, hakim Bhargawa dalam putusannya juga menIlai bahwa bukti rekaman dari saksi korban kurang valid dan berdiri sendiri. Sehingga harus dilengkapi dengan bukti surat dan ahli.

Barang bukti tersebut berupa BPKB dan STNK kendaraan milik pemohon yang dibawa oleh termohon namun barang bukti itu untuk dijual guna mengganti uang yang digelapkan Pemohon. “Jadi bukti tersebut belum bisa dipakai untuk menguatkan keterangan saksi,” sambungnya.

Hakim dalam amar putusannya yang terkait dengan keterangan ahli tidak mengikat hakim hanya untuk melakukan tindak pidana. Belum bisa pertimbangan pertimbangan oleh hakim dalam sidang kali ini.

Terkait petunjuk berupa motor dan mobil, bukti itu bukti yang diserahkan oleh termohon dan bukti itu diserahkan oleh Debora dan sampai sekarang masih ada dan tidak dimiliki oleh termohon. “Bahwa penyidikan kasus ini hanya berdasarkan keterangan satu saksi korban saja,” ujar hakim.

Usai sidang Andry Ermawan menyatakan, pihaknya mengaku kecewa dengan putusan hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang dia ajukan.

Selain itu kata Andry, hakim cenderung menyimpulkan sendiri dalam pertimbangannya yang mana yang terkait dengan barang bukti berupa mobil milik klien yang benar-benar dikuasai oleh termohon namun untuk membayar uang yang digelapkan Pemohon.

“Bagaimana bisa hakim menyimpulkan bahwa klien saya menggelapkan uang? Sementara perkaranya saja belum disidang dan klien saya statusnya masih saksi. Ini jelas tidak adil, ”ujar Andry.

Sementara dari pihak pemohon yakni Bidkum Polrestabes Surabaya yang diwalikan pada Ipda Joko Setiyono menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim atas putusan ini. Dan pihaknya akan melaporkan hasil persidangan ini ke pimpinan.

“Sebagai kuasa darI Kapolres dalam hal ini Kasatreskrim nantinya akan menyampaikan putusan ini kepada beliau untuk langka lebih lanjut,” kata Joko Setiyono.

Diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan oleh David atas terbitnya Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) Nomor S.PPP/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021 dalam Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes Sby terhadap Hendrawan dkk. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement