Tak Terima Dituding Markus Tanah Dua Media Online Dilaporkan Ke Polres Madiun

MADIUN - Polemik antar warga desa slambur , kecamatan geger , kabupaten madiun ,atas status kepemilikan tanah seluas 2800 meter persegi di desa Slambur berbuntut panjang. Jaelani atau jaini yang memiliki tiga bidang tanah ( satu bidang tanah telah dijual lagi ) yang dibelinya dari Suharto sejak tahun 2013 dengan bukti akte jual beli atau AJB dari desa tersebut dan telah tercatat pula dalam buku Letter C Desa,saat ini menjadi polemik / dipertanyakan oleh beberapa orang yang meng-klime bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya yang merupakan peninggalan orang tuanya. 

Dua Media Online yakni media Justice siber dan Sinar Politan yang memberitakan polemik tersebut dianggap menyudutkan pihak Jaelani atau Jaini sebagai pemilik tanah. 

" Saya tidak terima atas isi pemberitaan media online Justice cyber dan Sinar Politan yang menuduh pak Jaelani atau Jaini sebagai Markus atau Mafia tanah. Atas pemberitaan tersebut keluarga kami merasa tercemar dan terganggu hubungan kami dengan warga " , Kata ny. Endri ,anak dari Jaelani atau Jaini kepada sejumlah wartawan yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Ratna indah pristiwati SH MH. 

Menurut Pengacara Ratna indah pristiwati SH MH , atas permasalahan  tersebut pihaknya telah melayangkan laporan pengaduan pada Pebruari yang lalu kepada penyidik Polres Madiun pada bulan Pebruari yang lalu. 

" Kami telah melaporkan Anang makrub kepada Polisi yang mengaku sebagai wartawan media online Justice cyber dan dipemberitaan itu pula menyatakan sebagai Kuasa Pendamping dari sejumlah orang yang merpersoalkan status tanah tersebut " , Kata Ratna kepada sejumlah wartawan pada Senin, 12 April 2021 kemarin. 

Ditambahkan oleh Ratna yang hari senin kemarin ikut mendampingi Kliennya di Polres Madiun , bahwa pihaknya tetap meminta kepada penyidik untuk tetap memproses laporan dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan didua media online tersebut. Pada 7 April kemarin kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil penelitian /pengaduan ( SP2HP ) dari kepolisian .Pihaknya mempertanyakan Legalitas dua media tersebut, apakah sudah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers apa belum. Menurutnya jika ternyata belum terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers maka pihak kepolisian berhak menindaklanjuti proses hukum dugaan pencemaran nama baik tersebut.  

" Lagian pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi ke Klien kami terlebih dahulu adalah tidak sesuai dengan rambu rambu Jurnalistik dan klien kami merasa telah dicemarkan nama baik keluarganya akibat dari pemberitaan tersebut " , Kata Ratna yang didampingi kliennya. 

Dikatakan lagi oleh Ratna bahwa pihaknya mempertanyakan kapasitas Anang makrub sebagai wartawan atau sebagai Kuasa Pendamping dari beberapa orang yang merpersoalkan tanah klien kami sebagaimana yang tersebut di pemberitaan.  

Sementara itu Anang makrub yang dikonfirmasi oleh media ini terkait masalah tersebut menyatakan ( melalui pesan WhaatShap ) bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi keruang Pidek Polres Madiun . (Jhon)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement